Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Rokan Hulu Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kamis, 17 September 2026 | 21:49:02 WIB

PASIRPANGARAIAN - Tokoh masyarakat bersama para aktivis lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Rokan Hulu atas respons cepat dan ketegasan mereka dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

Laporan ini dilayangkan menyusul temuan data laboratorium resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu yang mengindikasikan adanya pencemaran berat pada badan air di kawasan Komplek Perkantoran Pemda, Rokan Hulu.

Perwakilan tokoh masyarakat menyatakan bahwa langkah hukum ini sangat krusial demi menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan dokumen resmi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Rokan Hulu yang ditandatangani oleh Kepala UPT Dian Laili Rahmawati, A.Md tertanggal 14 Agustus 2026, terungkap sejumlah parameter kualitas air yang melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah (berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI).

"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Rokan Hulu dalam menerima dan memproses laporan masyarakat terkait indikasi pencemaran ini. Hasil laboratorium telah berbicara dengan jelas; ada parameter penting seperti BOD, COD, amonia, dan bakteri coliform yang melampaui baku mutu. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera," ujar perwakilan tokoh masyarakat.

Ringkasan Hasil Uji Laboratorium DLH Kab. Rokan Hulu
Berikut adalah rincian data hasil pengujian sampel air yang tercantum dalam laporan resmi tertanggal 14 Agustus 2026:
| No | Parameter | Satuan | Baku Mutu (Threshold) | Hasil Uji | Keterangan / Status .

| 1 | Temperatur | °C | dev 3 | 25,30 | Normal |
| 2 | Residu Terlarut | mg/L | 1.000 | 610,00 | Memenuhi Syarat |
| 3 | Residu Tersuspensi | mg/L | 40 - 400 | 36,00 | Memenuhi Syarat |
| 1 (K.A) | pH | mg/L | 6 - 9 | 7,01 | Netral (Normal) |
| 2 | BOD | mg/L | 2 - 12 | 15,59 | Melampaui Batas |
| 3 | COD | mg/L | 10 - 80 | 103,00 | Sangat Tinggi (Pencemaran) |
| 4 | DO (Oksigen Terlarut) | mg/L | 1 - 6* | 0,62 | Sangat Rendah (Kritis) |
| 5 | Nitrit (NO_2) | mg/L | 0,06 | 0,104 | Di Atas Baku Mutu |
| 6 | Nitrat (NO_3) | mg/L | 10 - 20 | 9,00 | Memenuhi Syarat |
| 7 | Amonia (NH_3-N) | mg/L | 0,1 - 0,5 | 2,23 | Sangat Tinggi |
| 8-14 | Logam Berat (Co, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Zn) | mg/L | Bervariasi | <0,01 - <0,05 | Di Bawah Batas Deteksi / Aman |
| 15 | Khlorida (Cl) | mg/L | 300 - 600 | <0,005 | Memenuhi Syarat |
| 16 | Sulfat | mg/L | 300 - 400 | 15,68 | Memenuhi Syarat |
| 17 | Nitrogen Total | mg/L | 15 - 25 | 8,15 | Memenuhi Syarat |
| 18 | Total Coliform | MPN/100 mL | 1.000 - 10.000 | 1.600,00 | Melebihi Baku Mutu Kelas I |
| 19 | Minyak dan Lemak | mg/L | 1,00 | 3,60 | Melampaui Batas |
Kesimpulan & Harapan Publik
Berdasarkan data laboratorium di atas, tingginya angka BOD (15,59 mg/L), COD (103 mg/L), dan anjloknya kadar DO (0,62 mg/L) menunjukkan bahwa badan air mengalami beban pencemaran organik yang parah. Kondisi ini diperparah dengan tingginya kandungan Amonia (2,23 mg/L), Total Coliform (1.600 MPN/100 mL), serta Minyak dan Lemak (3,60 mg/L).

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pihak kepolisian di Polres Rokan Hulu dapat segera menindaklanjuti penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait yang diduga menjadi sumber pencemaran, serta menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) demi memulihkan kualitas lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.**

Terkini