PEKANBARU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan kemampuan anggaran daerah.
TPP dinilai merupakan bagian dari komponen penghasilan ASN. Namun, pemberiannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi APBD.
"TPP itu sudah bagian daripada ketentuan, tetapi tergantung kepada kemampuan daerah. Namanya juga penghasilan pendapatan tambahan," ujar anggota Banggar sekaligus ketua komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung pemberian TPP sepanjang kondisi APBD Riau mampu menanggungnya tanpa mengorbankan program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Menurutnya, persoalan kemampuan anggaran menjadi penting mengingat target pendapatan daerah yang harus dicapai cukup besar. Karena itu, diperlukan skema penganggaran yang tidak serta-merta mengunci seluruh kebutuhan TPP selama 12 bulan.
"Sepanjang APBD kita mampu untuk itu, tentu kita dukung. Makanya saya sempat berpikir bagaimana supaya nantinya target Rp10 triliun ini tercapai," katanya.
Anggota fraksi Gerindra ini bahkan mengusulkan adanya skema penganggaran TPP yang lebih fleksibel. Salah satunya dengan tidak langsung mengalokasikan TPP untuk 12 bulan penuh, melainkan dilakukan secara bertahap sambil melihat perkembangan realisasi pendapatan daerah.
"TPP mungkin tidak kita anggarkan sebanyak 12 bulan. Kita tangguhkan pembahasannya sekitar lima bulan atau berapa, supaya kalau target tidak tercapai, jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena program-program pembangunan dibekukan," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memberikan dukungan anggaran terhadap kinerja ASN. Namun, dukungan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ia menegaskan, anggaran yang disiapkan harus memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas, termasuk kaitannya dengan kinerja dan pencapaian target pendapatan daerah.
"Yang harus dipertanggungjawabkan adalah anggaran yang harus menjadi dukungan terhadap kinerja mereka," ujarnya.
Skema tersebut, lanjutnya, juga dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap kemampuan pendapatan daerah. Jika target pendapatan tercapai, maka dukungan terhadap TPP dapat disesuaikan. Sebaliknya, apabila target tidak tercapai, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menjaga agar program pembangunan masyarakat tidak ikut terdampak.
Dengan demikian, pembahasan TPP tidak hanya menyangkut hak tambahan penghasilan ASN, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara belanja aparatur, pencapaian pendapatan dan keberlanjutan program pembangunan daerah. *