JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Setelah sebelumnya namanya pernah muncul dalam perkara korupsi pada 2011 dan 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Kondisi tersebut membuatnya dikategorikan sebagai residivis.
KPK menyatakan status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara Fahd berlanjut hingga persidangan.
"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ucap Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).
Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
Terbaru, nama Fahd terjerat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.
Fahd disebut sebagai orang yang diduga menampung uang yang dikumpulkan tersangka Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd Arafiq) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid)," kata Taufik.
Selain Fahd dan Arif, KPK menetapkan Erwin serta Muhammad Fakhry sebagai tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keduanya disebut memiliki peran sebagai penghubung sekaligus pengepul uang dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Perkara dugaan suap tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagian tanah yang diajukan dalam proses tersebut disebut masih bermasalah karena berkaitan dengan ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.
Kondisi itu kemudian diduga dimanfaatkan Erwin untuk meminta uang pengurusan atau fee sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi serta mutasi dan promosi jabatan dalam pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Selain empat orang disebut kepercayaan Nusron, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta.
Lantas, apa dua kasus lain yang menjerat Fahd sebelumnya?
Kasus DPIP pada 2011
Sebelum terseret dalam kasus suap Kementerian ATR/BPN, Fahd pernah terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang bergulir pada 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar.
Pemberian suap terjadi sekitar Oktober-November 2010, tepatnya saat Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Uang suap itu diberikan untuk memuluskan pengalokasian DPID bagi tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan vonisnya pada Selasa (11/12/2012), majelis hakim menyebut perbuatan suap yang dilakukan Fahd tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus Suap Pengadaan Alquran pada 2017
Tidak berkaca dari kasus korupsi DPID, nama Fahd terseret dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran pada 2017.
Fahd terseret kasus suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.
Fahd disebut terbukti memengaruhi pejabat Kemenag, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011.
Serta, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017). Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bisa Mendapatkan Hukuman Lebih Berat
Kembali pada kasus suap Kementerian ATR/BPN, KPK masih mendalami seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik juga akan mengungkap sejauh mana keterlibatan Fahd dalam perkara yang menjeratnya saat ini.
Sementara itu, aspek mengenai berat-ringannya hukuman merupakan bagian dari proses penuntutan dan persidangan. Penentuan pidana nantinya menjadi kewenangan penuntut umum dan hakim.
"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar dia.
Menurut Taufik, riwayat Fahd sebagai residivis akan dicatat dan menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Pertimbangan tersebut akan muncul pada tahap akhir persidangan setelah seluruh proses pembuktian perkara berlangsung.
"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik. ***