PEKANBARU - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai norma hukum kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, pemko ingin mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
"Sehingga, tercipta budaya hukum yang tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum," ujarnya.
Peraturan daerah (perda) yang ditetapkan Pemko Pekanbaru telah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami substansi setiap produk hukum daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Sejumlah regulasi menjadi materi sosialisasi di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Pekanbaru serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai peraturan wali kota (Perwako) yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi penting. Karena, pemko memiliki peran dalam memastikan hak dan keselamatan perempuan serta anak tetap terlindungi," ucap Edi.
Persoalan ekonomi dan berbagai tekanan dalam rumah tangga terkadang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
"Belakangan ini, mungkin karena desakan ekonomi. Sehingga terkadang sering terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, perlu kami sosialisasikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak," ucap Edi.
Angka pengajuan perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru juga tinggi. Sebelum surat keputusan wali kota terkait persetujuan perceraian ASN diterbitkan, prosesnya terlebih dahulu ditangani melalui Bagian Hukum.
"Dalam satu bulan, hampir 25 ASN mengajukan perceraian. Kalau ASN saja angkanya hampir sebanyak itu, apalagi masyarakat kita secara keseluruhan," tutur Edi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak di tengah masyarakat. Sementara itu, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah, serta didukung dokumen pelaksanaan anggaran pada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama lima hari dan dibagi menjadi lima angkatan atau batch. Setiap hari diikuti peserta dari tiga kecamatan dengan jumlah peserta mencapai hampir 1.000 orang.
"Artinya, satu kecamatan kita menghadirkan sekitar 333 orang. Jadi, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini kami bagi dalam lima batch," jelas Edi.
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, Rabu, dan Kamis. Kemudian, sosialisasi dilanjutkan pada Senin dan Selasa pekan berikutnya.
Untuk pelaksanaan awal, sosialisasi diikuti masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Binawidya, Tenayan Raya, dan Bukit Raya. Diharapkan, materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk ikut menciptakan lingkungan sosial yang tertib dan aman.
"Ini merupakan bagian dari upaya kani untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah. Kami berharap tujuan sosialisasi dapat tercapai," pungkasnya. ***