ROKAN HILIR - Polemik internal di lingkungan perusahaan milik daerah kembali mencuat. Fauzi Gunawan, S.E., Direktur Utama PT Energi SPRH, anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), menyatakan keberatan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diduga digelar jajaran petinggi PT SPRH di salah satu tempat di Kota Pekanbaru.
Fauzi mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun undangan untuk menghadiri RUPS tersebut. Namun, dalam rapat itu, dirinya disebut langsung diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT Energi SPRH.
Menurut Fauzi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pergantian jabatan, melainkan mekanisme yang digunakan dalam proses pemberhentian dirinya. Ia menilai tindakan tersebut tidak menghormati haknya sebagai direksi untuk mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan memberikan klarifikasi.
“Cara-caranya yang arogan itu yang sebenarnya tidak bisa diterima. Tanpa pemberitahuan dan mengundang. Padahal secara aturan Pasal 105 UU PT jelas mengatur ketika memberhentikan direksi, maka harus diberitahu dan diundang untuk diberi kesempatan membela diri atau memberikan klarifikasi,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, apabila pemberhentian direksi dilakukan melalui RUPS konvensional, maka menurutnya direksi yang akan diberhentikan seharusnya diberitahu dan diberikan kesempatan untuk hadir dalam forum tersebut.
“Mereka melaksanakan RUPS konvensional itu harus memberitahu dan mengundang direktur lama. Pasal 105 UU PT melindungi hak pembelaan diri bagi direktur yang diganti sepihak,” tegasnya.
Fauzi menilai, dirinya seharusnya diberikan ruang untuk mengetahui alasan pemberhentian sekaligus menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sebelum keputusan pergantian tersebut ditetapkan.
Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan proses kepemimpinan di lingkungan BUMD Rohil yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Fauzi menyampaikan kritik keras terhadap sosok pimpinan yang menurutnya memiliki persoalan rekam jejak hukum dan kapasitas kepemimpinan.
“Inilah dampak dari terpilihnya seorang dirut BUMD atau pimpinan yang memiliki track record buronan kriminal dan seperti orang yang tidak berpendidikan,” kata Fauzi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi sebagai bentuk kekecewaannya terhadap proses pergantian jabatan yang menurutnya dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan pembelaan diri.
Fauzi memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada keberatan secara internal. Ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan proses pemberhentian dirinya.
“Saya akan lakukan upaya hukum. Saya akan buat gugatan ke PTUN dan PN,” tegasnya.
Dengan rencana tersebut, polemik terkait mekanisme RUPS dan pemberhentian Direktur Utama PT Energi SPRH berpotensi bergulir ke ranah hukum. Persoalan yang akan diuji nantinya antara lain menyangkut prosedur pelaksanaan RUPS, pemanggilan pihak yang diberhentikan, serta hak direksi untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SPRH maupun jajaran yang disebut terlibat dalam pelaksanaan RUPS tersebut belum memberikan tanggapan atas keberatan dan rencana langkah hukum yang disampaikan Fauzi Gunawan.
Sementara itu, Yusri Kandar, S.T., selaku Direktur Utama PT SPRH, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait pelaksanaan RUPS dan pemberhentian Fauzi Gunawan dari jabatan Direktur Utama PT Energi SPRH.*