Surat Kejati Jadi Bola Panas, AMRJ Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Intervensi UKK PT SPRH

Kamis, 10 September 2026 | 11:12:58 WIB

ROKAN HILIR - Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menindaklanjuti secara serius laporan dugaan penyimpangan, nepotisme, dan pelanggaran prosedur dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, mengatakan laporan tersebut berangkat dari sejumlah kejanggalan dalam proses UKK yang menurut AMRJ perlu diuji secara hukum dan administratif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam proses seleksi, termasuk terkait calon berinisial YK.

Rahmat menegaskan AMRJ tidak pernah menyatakan pihak tertentu bersalah. Menurutnya, laporan tersebut merupakan dugaan yang disertai informasi dan dokumen pendukung untuk kemudian diverifikasi serta diuji oleh aparat penegak hukum.

“AMRJ tidak mengambil alih kewenangan aparat untuk menyatakan seseorang bersalah. Kami melaporkan dugaan berdasarkan informasi dan dokumen yang kami peroleh agar diuji secara objektif,” tegas Rahmat.

Ia menyebut laporan AMRJ telah mendapatkan tindak lanjut dari institusi Kejaksaan. Berdasarkan surat Kejati Riau Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026, laporan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti.

Selain dugaan intervensi, AMRJ juga meminta aparat memeriksa proses UKK secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan persyaratan calon, independensi panitia seleksi, mekanisme penilaian, hingga dasar pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan tersebut.

Rahmat juga menyoroti informasi dalam surat Kejaksaan Agung tertanggal 22 Juni 2026 yang disebut mencantumkan adanya dugaan pelaksanaan UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH tanpa dasar anggaran yang sah. 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah sebatas pelanggaran administrasi atau memiliki konsekuensi hukum lainnya.

Terkait calon berinisial YK, Rahmat mengatakan materi laporan AMRJ memuat dugaan hubungan keluarga dengan Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Namun ia menegaskan hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau nepotisme.

“Yang harus diperiksa adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi proses, keputusan, independensi panitia, atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada calon tertentu,” ujarnya.

AMRJ mengaku telah menyerahkan dokumen dan informasi pendukung kepada aparat. Namun, seluruh materi tidak akan dibuka kepada publik karena sebagian telah masuk dalam ranah penanganan penegak hukum. 

AMRJ juga menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai potensi kerugian daerah sebelum ada audit atau perhitungan resmi.

Karena itu, AMRJ meminta Kejari Rohil bekerja secara profesional, transparan, objektif dan tanpa intervensi pihak mana pun. 

Mereka berharap seluruh pihak terkait dipanggil, dokumen UKK diperiksa, dasar anggaran ditelusuri, serta dugaan intervensi dalam proses seleksi didalami.

“Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan hukum. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran atau tindak pidana, kami meminta Kejaksaan tidak ragu mengambil tindakan hukum,” kata Rahmat.

AMRJ menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila diperlukan. Pihak yang disebut dalam laporan juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

“AMRJ tidak ingin beradu opini. Biarkan dokumen, fakta, pemeriksaan saksi, dan proses hukum yang berbicara. Yang kami cari bukan siapa yang harus dihukum, tetapi apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Rahmat. *

Terkini