SEMARANG - Polisi mengungkap fakta terbaru dalam kasus sejoli berinisial VA (17) dan pacarnya WAP (18) yang mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Bayi tersebut pertama kali ditemukan ayah dari pelaku WAP.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, awalnya VA— yang baru lulus SMA— melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada 3 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
“VA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis dan proses persalinan dilakukan secara terburu-buru karena takut diketahui orang lain. Kemudian, ketika proses persalinan belum selesai, pelaku anak [VA] menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” ujar Bodia dalam jumpa pers di Polres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Setelah lahir, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tali pusar kemudian dipotong menggunakan gunting, sedangkan ari-ari dibuang ke kloset.
“Selanjutnya bayi dibersihkan, dibungkus menggunakan daster, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bayi tersebut lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” jelasnya.

VA kemudian menghubungi tersangka WAP , kekasihnya sekaligus ayah dari bayi tersebut. Keduanya telah berpacaran sejak Agustus 2025 dan sering membuat konten yang menampakkan kemesraan mereka di TikTok.
“Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka [WAP] mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya dengan maksud menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain,” jelas Bodia.
Bayi Ditemukan Ayah dari Pelaku WAP
Bodia mengatakan, bayi tersebut kemudian ditemukan oleh ayah WAP yang saat itu sedang mencari rumput di kebunnya. Ia tidak sengaja menemukan jasad bayi tersebut setelah melihat adanya gundukan di kebun.
“Iya, ayah tersangka, tapi memang tidak sengaja menemukan karena melihat ada gundukan di kebunnya,” katanya.
Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut meninggal akibat kekurangan napas setelah ditarik paksa dari rahim. Bodia mengatakan bayi tersebut seharusnya masih dapat hidup apabila proses persalinan dilakukan secara normal.
“Ketika proses persalinan belum selesai, bayi ditarik. Tarikan tersebut mengenai bagian leher. Pelaku anak mengira bayi tersebut meninggal secara natural karena tidak bisa bernapas. Hasil autopsi menunjukkan demikian,” ungkap Bodi.
Pelaku Takut dan Malu
Kepada polisi, VA mengaku tidak berniat membunuh bayinya. Ia sebenarnya ingin memberitahukan kehamilannya kepada orang tua, tetapi merasa takut dan malu.
“Sementara dari pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada niat untuk langsung mematikan bayi tersebut. Kalau bayi tersebut ternyata lahir dalam keadaan hidup, menurut pelaku mungkin akan dirawat. Tetapi mengenai hal tersebut tentu tidak ada yang tahu,” tegas Bodia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis sepanjang 90 sentimeter, satu buah daster motif batik berwarna cokelat yang berlumur darah bekas proses persalinan dan digunakan untuk membungkus jenazah bayi, gayung, serta kartu identitas pelaku.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf A juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Bodia.
Sementara itu, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak, ancamannya sama-sama 15 tahun. Namun karena masih di bawah umur, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa,” terang Bodia.
Namun, VA belum ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat infeksi pada rahim.
“Saat ini terhadap pelaku anak kami lakukan pembantaran penahanan karena terdapat infeksi di rahimnya dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Statusnya tetap sebagai tahanan, tetapi penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan,” kata Bodia. ***