Pelapor dan Terlapor Berdamai, Tersangka Masih Ditahan, MS Law Firm Pertanyakan RJ

Selasa, 08 September 2026 | 19:49:58 WIB

PEKANBARU - MS Law Firm mempertanyakan belum direalisasikannya permohonan Restorative Justice (RJ) di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya yang masih ditahan, meski pelapor dan terlapor telah berdamai.

Kuasa hukum, Mirwansyah, SH., MH., mengatakan perdamaian telah dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pelapor juga telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan mengajukan pencabutan laporan.

Dalam perkara yang dikenakan Pasal 466 KUHP tersebut, MS Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026 dan langsung mengajukan permohonan RJ kepada Kapolresta Pekanbaru serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.

Namun, hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut, sementara kliennya masih berada dalam tahanan.

"Kami mempertanyakan, ketika pelapor telah memaafkan, para pihak telah berdamai dan pelapor tidak lagi ingin melanjutkan perkara, atas dasar apa klien kami tetap ditahan tanpa adanya kejelasan mengenai permohonan RJ?" ujar Mirwansyah.

Ia juga mempertanyakan informasi bahwa pelaksanaan RJ harus menghadirkan saksi dari kelompok masyarakat. Menurutnya, persoalan administratif jangan sampai menghambat substansi perdamaian yang telah dicapai para pihak.

Selain itu, MS Law Firm menyebut memperoleh informasi bahwa penyelesaian RJ diarahkan ke tingkat kejaksaan, sementara para pihak menghendaki penyelesaian dilakukan di tingkat kepolisian.

"Kami tidak ingin berspekulasi mengenai alasan di balik belum dilaksanakannya RJ. Kami meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Atas persoalan tersebut, MS Law Firm meminta Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan Irwasda Polda Riau memberikan atensi serta memastikan proses penanganan perkara dan permohonan RJ berjalan sesuai prosedur.

"Kami tidak bermaksud menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. belum memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan MimbarRiau terkait perkembangan permohonan RJ tersebut. *

Terkini