Perusak 111 Hektare Hutan Mangrove di Dumai Ditangkap Polda Riau

Selasa, 08 September 2026 | 07:28:09 WIB

DUMAI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator serta menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka atas dugaan perusakan lingkungan seluas 111,77 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah. Petugas yang turun ke lokasi menemukan alat berat yang sedang beroperasi merambah area lindung tersebut untuk disiapkan menjadi perkebunan.

 

"Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan instansi terkait," ujar Ade Senin (7/9/2026).

Dari pemetaan lapangan, diketahui kegiatan pembersihan lahan atau land clearing telah mencakup area seluas 111,77 hektare dengan pola pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, dan pembagian petak lahan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana. 

"Penetapan tersangka N alias B dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas tindakan membawa dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha," kata Ade.

Selain satu unit alat berat jenis ekskavator, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta peta lokasi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," jelas Ade.

Program Green Policing mengintegrasikan upaya penegakan hukum dengan pencegahan perusakan lingkungan guna menjaga ekosistem penting. Kepolisian menegaskan keberadaan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove sangat strategis sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta penyangga keanekaragaman hayati.

Melalui penindakan ini, Polda Riau mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan dan menjaga kelestarian alam. Warga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan di wilayahnya. ***

Terkini