PEKANBARU - Laporan Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) terkait dugaan ketidaksesuaian dan/atau penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, mulai mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kejati Riau memastikan laporan yang disampaikan GAPEMARU telah masuk dalam proses telaah oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses telaah di bidang Pidsus.
“Laporan GAPEMARU sudah dalam telaah bidang Pidsus,” ujar Zikrullah.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam polemik pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Rambah yang sebelumnya dilaporkan GAPEMARU ke Kejati Riau.
GAPEMARU sebelumnya secara resmi memasukkan laporan/pengaduan masyarakat pada Kamis (3/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dalam laporan bernomor 005/GAPEMARU/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 itu, GAPEMARU meminta Kejati Riau melakukan penelaahan, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Rambah.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, SMAN 1 Rambah tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp3,19 miliar selama periode 2022–2025. Sementara total penggunaan yang tercantum dalam data tersebut sebesar sekitar Rp2,27 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp912,46 juta yang menurut GAPEMARU perlu direkonsiliasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Khusus tahun 2025, GAPEMARU menyoroti dana BOS yang tercatat diterima sebesar Rp735,37 juta, sedangkan penggunaan yang tercantum hanya sekitar Rp200,5 juta. Kondisi tersebut menyisakan selisih sekitar Rp534,87 juta.
Namun GAPEMARU sendiri menegaskan bahwa angka selisih tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen asli, rekening koran, BKU, buku pembantu bank, laporan pertanggungjawaban serta bukti transaksi.
Selain persoalan selisih anggaran, laporan tersebut juga menyoroti sejumlah pos belanja lainnya, di antaranya pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor serta administrasi kegiatan sekolah.
Untuk belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, misalnya, tercatat mencapai sekitar Rp712,19 juta sepanjang 2022–2024. GAPEMARU meminta dilakukan pemeriksaan terhadap RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi, kontrak atau SPK, pihak pelaksana, invoice, kuitansi, bukti pembayaran hingga kondisi fisik pekerjaan.
Sementara pembayaran honor selama periode 2022–2025 disebut mencapai Rp484,7 juta. Pos tersebut juga diminta diverifikasi berdasarkan nama penerima, status penerima, periode pembayaran, besaran honor hingga bukti transfer atau tanda terima.
Desakan LSM MAMPIR
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR).
Ketua Umum LSM MAMPIR, Haryanto, sebelumnya mendesak Kejati Riau tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar masalah administrasi.
Menurutnya, Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ini bicara tentang pendidikan. Ini bicara tentang masa depan anak-anak kita. Dana BOS itu bukan uang pribadi pejabat, bukan uang milik kepala sekolah, dan bukan pula uang yang boleh diperlakukan sesuka hati,” tegas Haryanto.
Haryanto juga meminta Kejati Riau memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMAN 1 Rambah, untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan GAPEMARU memiliki dasar atau justru dapat dijelaskan melalui dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Panggil dan periksa bukan berarti seseorang sudah bersalah. Justru pemeriksaan adalah jalan untuk mencari kebenaran. Kalau memang seluruh pengelolaan Dana BOS itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus dibuktikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kini, setelah Kejati Riau memastikan laporan GAPEMARU telah masuk tahap telaah di bidang Pidsus, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya.
Apakah telaah tersebut nantinya akan berlanjut pada permintaan klarifikasi, pengumpulan dokumen dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, atau justru ditemukan bahwa seluruh persoalan yang dilaporkan dapat dijelaskan secara administratif, masih menunggu proses Kejati Riau.
Yang jelas, laporan tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi sorotan GAPEMARU maupun MAMPIR. Bidang Pidsus Kejati Riau telah mulai menelaahnya.
GAPEMARU sebelumnya juga menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan profesional. *