Afni Minta Maaf kepada Warga Siak yang Terdampak Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 12:48:11 WIB

Siak - Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik akibat kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak maupun asap kiriman dari daerah lain.

Permintaan maaf itu disampaikan Afni pada Senin (7/9/2026), di tengah dirinya mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski berada di luar daerah, Afni mengaku tetap memantau perkembangan penanganan Karhutla dan kondisi masyarakat di Kabupaten Siak.

“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Afni.

Menurut Afni, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, penanganan Karhutla dan dampaknya terhadap warga harus menjadi perhatian bersama.

Afni mengatakan, hingga Senin pagi, masih terdapat satu titik api yang dalam proses pemadaman. Lokasinya berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia.

Sementara titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Petugas kini masih melakukan proses pendinginan, terutama karena sejumlah lokasi berada di lahan gambut yang memiliki potensi api kembali muncul.

Afni mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla. Menurut dia, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemadaman dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengendalikan kebakaran.

Namun, Afni mengingatkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama lintas institusi.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” ujar Afni.

Selain penanganan di lapangan, Afni mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak terhadap kasus Karhutla.

Dukungan itu disampaikan menyusul adanya indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal. Persoalan tersebut, kata Afni, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Afni mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU.

Namun, menurut dia, masih ditemukan penerbitan surat-surat tersebut secara masif. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu terjadinya berbagai pelanggaran.

Karena itu, Afni menilai persoalan Karhutla tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemadaman api. Setelah kondisi terkendali, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucap Afni.

Bagi Afni, penguatan peran pemerintah daerah penting agar upaya perlindungan masyarakat dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dapat dilakukan secara lebih optimal. ***

Terkini