MK ucapkan putusan empat permohonan uji materiil hari ini

Senin, 07 September 2026 | 10:11:10 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan atas empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin pagi.

Dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin, sidang pengucapan putusan/ketetapan akan dibacakan pukul 09.45 WIB.

Keempat permohonan dimaksud, yakni permohonan nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay.

Dalam permohonan ini, pemohon meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional.

Menurut pemohon, dalam penyelenggaraan program gizi, belum ada aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program tersebut.

Kemudian permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau.

Pemohon yang seorang PNS berdomisili di Kabupaten Timor Tengah, NTT, mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 4 huruf e UU ITE.

Menurut pemohon, kerugian konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma tersebut sebab foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.

Selanjutnya, permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimohonkan oleh Saras Sandriyanto.

Dalam permohonan ini hanya berlangsung satu kali sidang dan pemohon mencabut permohonannya yang menyoal tentang masa jabatan Kapolri.

Terakhir, permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Andri Yanto.

Pemohon selaku Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama mengajukan pengujian materiil Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi".

Pemohon bersama kuasa hukumnya menjelaskan berlakunya Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi "dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi", mengakibatkan pemohon setiap saat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya sebagai penanggungjawab korporasi.

Berikut rincian empat permohonan yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi:

Permohonan nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. **

Terkini