Lima Parpol DPRD Tapteng Disebut Sepakati Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Sabtu, 05 September 2026 | 14:07:34 WIB

TAPANULI TENGAH - Suhu politik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, kembali memanas. Sejumlah partai politik di DPRD Tapteng disebut telah menyepakati wacana untuk memproses pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah perwakilan partai terlihat duduk bersama dalam sebuah pertemuan dan menyampaikan sikap terkait kondisi pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Narasi dalam video menyebutkan lima partai politik di DPRD Tapteng telah menyepakati wacana memakzulkan Masinton Pasaribu.

Salah satu pihak dalam video juga menyampaikan adanya keresahan masyarakat terhadap kondisi pemerintahan daerah. Bahkan, disebutkan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan berbagai persoalan, termasuk terkait kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran APBD.

“Kami menyesalkan sehingga sampai saat ini banyaknya masyarakat yang mengeluh,” demikian salah satu bagian pernyataan yang terdengar dalam video tersebut.

Bukan Sekadar Konflik Politik

Wacana pemakzulan ini menambah panjang ketegangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, hubungan legislatif dan eksekutif Tapteng juga sempat memanas. Pada 2025, sejumlah anggota DPRD pernah mengancam menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Masinton. Saat itu, Masinton menyatakan dirinya siap menghadapi penggunaan hak tersebut. 

Persoalan antara DPRD dan Bupati juga pernah berkaitan dengan pembahasan APBD. Bahkan, Masinton pernah menyatakan telah menyiapkan skenario Peraturan Kepala Daerah (Perkada) apabila DPRD tidak mencapai kesepakatan terkait pembahasan anggaran. 

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan kepala daerah belum sepenuhnya mereda.

Pemakzulan Punya Mekanisme Hukum

Namun, wacana pemakzulan tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung kehilangan jabatannya.

Pemberhentian kepala daerah atas usulan DPRD memiliki mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kesepakatan politik antarpartai masih harus diterjemahkan ke dalam proses resmi di DPRD dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, isu mengenai pemakzulan Masinton juga telah mencuat di tengah sorotan terhadap kondisi pemerintahan Tapteng. 

Dengan munculnya pernyataan terbaru dari sejumlah pihak dalam video tersebut, publik kini menunggu apakah wacana tersebut benar-benar akan dibawa ke forum resmi DPRD Tapanuli Tengah atau hanya berhenti sebagai sikap politik. *

Terkini