MimbarRiau.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau, berinisial S (62), ditangkap polisi karena diduga memalsukan surat tanah dan menjual tanah milik warga tanpa izin.
S ditangkap bersama rekannya, T (53), oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan ditahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Tanah 3 Hektare Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Fahrian mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.
Menurut dia, kedua tersangka diduga menjual tanah yang digunakan sebagai kantor Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
Tanah seluas lebih kurang 3 hektare tersebut merupakan milik warga bernama Syamsudin.
Tanah itu diduga dijual oleh kedua tersangka tanpa sepengetahuan pemilik.
"Kedua pelaku diduga memalsukan surat tanah tersebut dan menggelapkan uang hasil penjualan tanah sebanyak Rp 20 juta," ungkap Fahrian.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pelimpahan.
"Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Fahrian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. **