MimbarRiau.com - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah II memfungsionalkan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Langkah pemeliharaan rutin ini dilakukan guna memulihkan konektivitas dan memastikan keselamatan pengendara setelah jalur padat penduduk tersebut mengalami kerusakan berat akibat kerap dilintasi kendaraan bermuatan lebih.
Perbaikan infrastruktur ini dilaksanakan secara bertahap guna menindaklanjuti instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh UPTJJ menjaga kelayakan serta fungsionalitas seluruh ruas jalan provinsi di wilayah kerja masing-masing.
Plt Kepala UPTJJ Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ludfi Hardi, menegaskan pengerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons kerusakan jalan di kawasan permukiman padat.
"Kami terus berupaya berkomitmen melakukan fungsional di sejumlah ruas jalan provinsi di Rohil, saat ini telah fungsional setelah sebelumnya mengalami kerusakan berat akibat dilewati kendaraan berat. Ruas jalan yang fungsional ini merupakan ruas padat penduduk," ujar Ludfi Hardi di Pekanbaru, Kamis (3/9/2026).
Tiga ruas jalan yang telah selesai difungsionalkan meliputi Ruas Jalan Bagansiapiapi–Sinaboi, Ruas Jalan Purnama (Dumai), dan Ruas Jalan Mahato–Simpang Menggala. Sementara itu, pengerjaan fungsional pada Ruas Jalan Batu Teritip–Sinaboi saat ini masih berlangsung di lapangan.
Pemerintah provinsi juga mencatat kerusakan sepanjang kurang lebih 25 kilometer pada Ruas Jalan Dalu-Dalu–Mahato yang terdiri atas kategori rusak ringan hingga rusak berat. Penanganan pada segmen tersebut difokuskan pada perbaikan fungsional agar jalan dapat segera dilalui kendaraan masyarakat.
"Kita telah melaksanakan pemeliharaan rutin guna menjaga fungsional jalan pada ruas Mahato (Batas Rokan Hilir) - Simpang Menggala STA 54+600 (Kepenghuluan Siarang-Arang) sampai dengan STA 65+900 (Kepenghuluan Menggala Sakti). Pelaksanaan jalur fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," kata Ludfi.
Melalui perbaikan fungsional ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kelancaran mobilitas warga di Kabupaten Rokan Hilir dapat kembali normal. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga infrastruktur jalan yang telah diperbaiki agar masa pakai bangunan jalan dapat bertahan lebih lama. **