Pemda Kampar Bersama DPRD Kab. Kampar Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Selasa, 01 September 2026 | 12:37:43 WIB

MimbarRiau.com - Bangkinang Kota, Tertanggal hari ini 31  Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (31/8).

Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, yang tampak didampingi oleh wakilnya Dr. Misharti, S.Ag, M.Si, dalam pidato menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggara 2026 yang dilaksanakan ini merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar.
"Perubahan Kebijakan Fiskal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi objektif terhadap perkembangan realisasi APBD berjalan, serta sebagai langkah antisipatif dalam merespon dinamikam perekonomian daerah yang memerlukan penyesuaian program dan kegiatan prioritas" ucap Bupati Kampar ini mengawali pidatonya.

Ia juga menyampaikan melalui forum ini, apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kampar, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mencurahkan segenap fikiran, waktu dan tenaganya untuk membahas secara intensif hingga terciptalah rumusan yang disepakati pada hari ini.  Kata Bupati Kampar dalam pidatonya tersebut bahwa sinergi yang kuat telah membuktikan komitmen tinggi sehingga menghadirkan Anggaran Daerah yang akuntabel, kridibel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Dibacakan oleh Bupati Kampar dalam pidatonya tentang Pembahasan yang telah disepakati adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah pada murni 2026 sebesar Rp. 2.587. 973.002.99,- setelah terjadi perubahan di KUA Anggaran 2026 menjadi Rp. 2.573.843.304.557,- dalam artian struktur pendapatan mengalami pengurangan sebesar Rp. 14.129.698.437,-. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp.33.272.839.974,-.  Pada Belanja Daerah saat murni Tahun 2026 ini sebesar Rp. 2.652.973.002.994,- setelah disepakati perubahan menjadi Rp. 2.666.068.010.670,92 dan ini menyatakan ada penambahan sebesar Rp. 13.095.007.676,92,-, sedangkan pada Pembiayaan Daerah untuk penerimaan pembiayaan Netto sebelum perubahan terdapat besaran Rp. 65.000.000.000,- namun setelah terjadi perubahan menjadi Rp. 92.224.706.113,92,-, berarti ada pergerakan tambahan sebesar Rp.  27.224.706.113,92,-. Dan disampaikan juga bahwa pembiayaan bersih ini disepakati bertambah melalui penyesuaian hasil audit BPK-RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan sisa lebih pembiayaan anggaran daeran pada tahun berkenaan (Silpa) tetap berada pada posisi bermbang atau Rp. 0,-

Diakhir pidatonya Bupati Kampar mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki landasan yang kokoh dalam menyusunan rancangan Peraturan Daetah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama selaku pemimpin sidang, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, SH.i menyampaikan agar kesepakatan yang telah dicapai hendaknya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, dokumen tersebut harus menjadi pijakan bersama untuk memastikan kebijakan anggaran perubahan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kita berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan anggaran perubahan harus mampu memberikan dampak nyata serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar. **

Terkini