MimbarRiau.com - Satuan pendidikan tingkat SMA sederajat di Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini dilaksanakan karena Pekanbaru masih terdampak kabut asap akibat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kepala SMAN 16 Pekanbaru Dr Nurhafni mengatakan, meskipun proses belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh. Namun pihaknya tetap melakukan pemantauan secara berkala agar proses belajar mengajar tetap efektif.
“Proses belajar mengajar melalui sistem PJJ di SMAN 16 Pekanbaru Alhamdulillah berjalan lancar. Kami melakukan pemantauan secara berkala agar proses ini tetap berjalan efektif,” katanya.
Saat proses PJJ ini, para guru tetap datang ke kesekolah agar pihaknya lebih mudah melakukan pemantauan. Namun, proses PJJ tetap dilakukan didalam ruangan agar para guru juga terhindar dari dampak kabut asap.
“Guru tetap ke sekolah, tapi proses PJJ dilaksanakan didalam ruangan dengan pendingin udara agar kesehatan para guru tetap terjaga,” sebutnya.
Sementara itu, bagi guru yang memiliki gangguan kesehatan terutama terkait pernapasan. Diperbolehkan tidak datang ke sekolah, namun tetap harus memberikan laporan kegiatan.
“Guru yang mengalami gangguan kesehatan boleh tidak ke sekolah. Tapi tetap harus mengirimkan laporan. Meskipun dilakukan PJJ, kegiatan administrasi sekolah tetap berjalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau dengan no : 100.3.4/17/SETDA/2026 Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Surat tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Sudah dikeluarkan Surat Edara Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa.
SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mempelajari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Kewaspadaan menghadapi Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau, maka dalam rangka melindungi kesehatan Peserta Didik dari paparan kabut asap. **