Blok Langgak Diambil Alih Asing, Pengamat Perminyakan Minta Pemprov Riau Lakukan Mitigasi

Ahad, 23 Agustus 2026 | 22:54:48 WIB

MIMBARRIAU.COM - Johny Setiawan Mundung, Pengamat Perminyakan dan Aktivis Lingkungan Hidup, sangat menyayangkan pengalihan operator Blok Langgak dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kepada perusahaan asing Kingswood Capital Limited (KCL).

Johny mengatakan, peralihan operator Blok Langgak tersebut memang konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang inkrah serta penyelesaian sengketa panjang selama 15 tahun. Konflik tata kelola ini memuncak dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Blok Langgak periode 2010–2015 oleh Bareskrim Polri, yang membuktikan adanya kelemahan pengawasan historis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas.

Meski pengalihan operasional ini didasari oleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), kata Johny, kritik publik terhadap Pemprov Riau dinilai kurang tanggap atau lambat dalam mengantisipasi isu ini.

"Hal ini dapat dilihat dari beberapa perspektif tata kelola yaitu keterlambatan mitigasi risiko hukum dan sengketa belasan tahun antara PT SPR dan KCL yang telah berlangsung selama 15 tahun dan akhirnya mencapai titik temu melalui kesepakatan damai pada Desember 2025," ujar Johny, Ahad (23/8/2026).

Karena Pemprov Riau dinilai kurang responsif atau cenderung membiarkan sengketa tersebut berlarut-larut tanpa intervensi strategis sejak awal, sehingga berujung pada kekalahan hukum di tingkat MA yang memaksa hak operator dialihkan ke pihak asing demi mematuhi hukum.

Selain itu, Johny yang juga dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU Migas Berkeadilan bagi Riau, menilai bahwa lemahnya pengawasan eksekutif terhadap korupsi internal BUMD. Penahanan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana operasional Blok Langgak mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan (oversight) Pemprov Riau di masa lalu. 

Menurutnya, Pemprov Riau kurang tanggap dalam mengevaluasi laporan keuangan dan operasional BUMD, sehingga penyimpangan struktural baru ditindak secara hukum setelah merugikan keuangan daerah.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya kejelasan keberlanjutan pengelolaan aset daerah oleh Pemprov Riau. Pemerintah dinilai tidak mampu mempertahankan posisi sebagai operator utama blok migas lokal. 

"Ketika hak operasional beralih ke KCL, meskipun PT SPR dilaporkan masih mempertahankan Participating Interest (PI) sebesar 50 persen beserta hak lifting minyaknya, namun setengah dari kepemilikan sudah jatuh ke tangan asing merupakan derita tersendiri dalam hal sebuah pengelolaan blok Migas," sebutnya.

Ia juga menyoroti Kebijakan Plt Gubernur Riau yang merombak total manajerial dan struktur kepemimpinan SPR. Menurutnya langkah Plt Gubernur merombak manajerial BUMD tersebut merupakan langkah tanggap darurat yang patut di acungi jempol meskipun tetap masih  memicu polemik baru.

"Sebagai contoh, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi direksi yang sempat menuai protes hukum dari manajemen aktif, serta penunjukan figur muda dalam jajaran komisaris, memicu kritik publik terkait profesionalisme dan potensi muatan politis di tubuh BUMD pasca-transisi operasional," ungkapnya.

Dikatakannya, Pemprov Riau dinilai baru melakukan pembenahan total setelah dihantam kekalahan hukum di pengadilan dan intervensi pidana dari aparat penegak hukum pusat. Semestinya ini menjadi pelajaran berharga bagi Rakyat Riau dan Pemerintah provinsi Riau.

Oleh sebab itu, ia menyarankan sejumlah mitigasi yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Riau agar hal serupa tidak terjadi lagi.

"Pertama kita minta Pemprov bersama DPRD Riau dan masyarakat Riau untuk menolak Hak operator beralih ke KCL walaupun PT SPR tetap mengantongi 50 persen Participating Interest. Kedua, DPRD Riau harus mendorong agar Pemprov memperbaiki diri dan menerima masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak untuk perbaikan pengelolaan Blok Langgak ini," terangnya.

Ketiga, ia neminta struktur manajemen baru harus bekerja profesional, transparan dan mengedepankan integritas tinggi. 

"Keempat, Pemprov Riau harus negosiasi ulang atas beban utang historis PT SPR senilai Rp80 miliar agar mendapatkan keringanan. Dan kelima, Pemprov Riau harus memberikan perlindungan tenaga kerja dan  karyawan PT SPR Langgak bila nanti KCL melakukan perombakan total karena memiliki saham yang besar yaitu setengah milik KCL," tegasnya. **

Terkini