Masyarakat Bisa Akses Layanan Help Desk Perizinan dan Non Perizinan di Kantor Camat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:39:45 WIB

MIMBARRIAU.COM  - Warga semakin dekat untuk mengakses layanan perizinan dan non perizinan .

Mereka yang belum sempat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru bisa mengakses layanan tersebut di kantor camat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebut bahwa untuk tahap awal layanan perizinan ini buka di empat kantor camat.

Warga di Kawasan Rumbai bisa mendatangi Kantor Camat Rumbai.

Layanan tersebut juga buka di Kantor Camat Bina Widya dan Kantor Camat Bukit Raya.

Ada rencana layanan tersebut juga buka di Kantor Camat Tenayan Raya.

"Kita sedang berupaya agar layanan di MPP bisa berada di kantor kecamatan," terangnya, Jumat (21/8/2026).

Dirinya mencontohkan ketika warga hendak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga juga bisa mengakses layanan untuk membuat izin usaha.

"Kita akan coba buka secara bertahap di 15 kecamatan nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Zaki Helmi menyampaikan bahwa kehadiran "MPP Mini" agar layanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat.

Ia menyebut pembukaan layanan perizinan di kecamatan ini seusai arahan dari Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

"Sehingga layanan ini semakin dekat ke masyarakat, apalagi wilayah kota memang cukup luas," ulasnya.

Zaki menyampaikan bahwa saat ini sejumlah layanan sudah ada di kantor camat seperti layanan kependudukan dan catatan sipil serta layanan pajak daerah.

Ia menyebut akan ditambah layanan perizinan dan non perizinan di kantor camat.

Keberadaan layanan ini sebagai help desk. Petugas layanan di kantor canat sehingga tidak menerima berkas fisik karena masyarakat bisa mengakses layanan secara online.

"Untuk sementara di empat kecamatan dulu, mereka melengkapi layanan yang sudah ada," terangnya. **

Terkini