Penyidikan Tuntas, Kasus Pemerasan Ajudan Gubernur Riau Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:50:30 WIB

MIMBARRIAU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Senin (10/8/2026). 

Marjani merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya. 

Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.

Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

Budi mengatakan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan.

“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dia.

Budi juga mengatakan, KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.

“Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum,” ucap dia.

KPK menduga Marjani berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain mengumpulkan uang, Marjani juga berperan dalam menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid. 

“Itu peran yang sangat krusial. Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Atas perbuatannya, Marjani disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Terkini