Babak Baru Tewasnya Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 | 08:47:27 WIB
PENJAGA RUMAH FEBRIE - (kiri) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, (kanan) Sutrimo, penjaga rumah Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dengan mulut dan telinga berbusa

MIMBARRIAU.COM - Pihak keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus kematian Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada polisi.

Laporan tentang dugaan kejanggalan kematian Sutrimo ini dilayangkan pihak keluarga kepada Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. 

Laporan keluarga Sutrimo tercatat dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kini setelah laporan tersebut diterima, kasus dugaan kematian tak wajar Sutrimo selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Pelimpahan ini dilakukan karena dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menyebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi dari keluarga Sutrimo ini.

"Saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (9/8/2026). 

Petrus menyebut Polresta Banyumas kini masih melakukan pemeriksaan awal kepada pihak keluarga Sutrimo, untuk menggali informasi lebih dalam tentang mantan karumga eks Jampidsus tersebut.

Barulah setelahnya LP dari keluarga Sutrimo ini dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya," kata Petrus.

Pihak Keluarga Sutrimo membantah isu menerima uang Rp1 miliar terkait kematian Sutrimo.

Di tengah simpang siur informasi yang beredar, keluarga memilih melapor kepada Polresta Banyumas demi mendapatkan kepastian hukum mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan laporan yang dibuat bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk meminta perlindungan hukum dan memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau tidak.

“Kami mendampingi keluarga Pak Sutrimo meminta perlindungan kepada kepolisian. Yang dilaporkan adalah terkait dengan dugaan, karena simpang siur berita begitu, apalagi ada tuduhan keluarga tidak melapor karena dapat Rp1 miliar.”

"Artinya keluarga ingin tahu kepastian hukumnya seperti apa. Apakah kematian wajar atau tidak. Itu saja," kata Aan Rohaeni saat mendampingi keluarga membuat laporan di SPKT Polresta Banyumas. **

Terkini