MIMBARRIAU.COM - Jaringan peredaran narkotika antar Kabupaten Pelalawan dengan Kota Pekanbaru kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Tiga orang pria yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah, dua orang dibekuk di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Pelalawan dan satu orang lagi diciduk di Kota Pekanbaru.
Sejumlah barang bukti disita Satresnarkoba Polres Pelalawan termasuk 8 paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
"Para pelaku merupakan satu jaringan pengedar sabu antar daerah Pekanbaru dan Pelalawan. Ketiganya kita tangkap dari proses pengembangan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (7/8/2026).
Tersangka pertama yang diamankan berinisial BU alias Budi warga Desa Tambak Kilometer 10 Kecamatan Langgam.
Dari tangan lelaki berusia 30 tahun itu polisi menyita 1 paket sabu seberat 4,9 gram serta telepon genggam. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas menciduk tersangka JA (27) yang beralamat di Desa Langkan, Langgam.
Sebanyak 5 paket sabu disita dari tangan JA. Termasuk sebuah tas sandang warna abu, satu timbangan digital, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor merk Revo warna Silver tanpa Nopol.
Tersangka ketiga berinisial AC (28) yang tercatat sebagai warga Desa Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Ada dua paket sabu ditemukan di tangannya dan satu unit timbangan digital, serta telepon genggam.
"Tersangka ketiga inilah pemilik sabu dan dua lagi itu kaki tangannya. Mengambil sabu dari Pekanbaru dan diedarkan ke Langgam melalui dua tersangka lainnya," tambah Kasat Alex Sinaga.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok di Desa Padang Luas, Langgam.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga bergerak ke lapangan pada Rabu (5/8/2026) melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Anggota Tim Opsnal berpura-pura sebagian pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku untuk memancing jaringan pengedar ini. Akhirnya disepakati transaksi di pondok yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pertama.
Saat akan bertransaksi, Tim Opsnal langsung merangkak ke pondok dan menemukan tersangka BU dan JA sedang di lokasi. **