MBG Watch: MK Gagal Berperan sebagai Judicial Protection Hak Warga

Jumat, 31 Juli 2026 | 08:29:54 WIB

MIMBARRIAU.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. MK menyatakan anggaran untuk proyek MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, implikasi kebijakannya baru diterapkan di APBN Tahun 2028, sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.

Ahli Kebijakan Kesehatan MBG Watch Isnawati Hidayah menuturkan dengan ada waktu dua tahun itu anggaran pendidikan masih berpotensi digunakan untuk membiayai program MBG. “Mahkamah membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG terus berlangsung dua tahun mendatang,” kata Isnawati dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Isnawati menilai sikap MK tersebut berisiko membenarkan pengurangan kualitas belanja pendidikan atas nama program pemerintah sehingga mengorbankan ruang fiskal pendidikan. Hal ini, ujarnya, membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar. “Pemerintah pada masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk mengalihkan kembali anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru,” ucapnya.

Menurut Isnawati, seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas sekolah, guru, dan pembelajaran. “MBG belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan,” kata Isnawati.

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh mengungkap data studi tahun 2026, sekitar 49 persen ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Ia melanjutkan sekitar 10,8 persen kelas SD di Indonesia juga mengalami rusak berat. “Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas.,” kata Saleh pada hari yang sama.

Saleh mengaku kecewa karena MK menunda pemulihan konstitusional selama dua tahun. Padahal, perbaikan tata kelola Program MBG, sedang menjadi perhatian publik. “Kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis,” katanya.

Putusan ini, ujar dia, berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029. Ia juga menyatakan hal tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. “Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara,” ucapnya. *

Terkini