Polda Riau Turun ke Lokasi Dugaan Kerusakan DAS di Rokan Hulu, Tokoh Adat Minta Penanganan Cepat dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:19:40 WIB

MIMBARRIAU.COM  - Penanganan laporan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di area operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, memasuki babak baru

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi objek laporan masyarakat

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Ramlan Lubis selaku kuasa hukum sejumlah tokoh masyarakat

Dalam kegiatan itu, penyidik bersama pelapor menelusuri sejumlah titik koordinat yang diduga berkaitan dengan persoalan lingkungan sebagaimana tercantum dalam laporan resmi

Turut mendampingi proses pengecekan lapangan, sejumlah tokoh adat dan perangkat desa, di antaranya Datuk Bendaro Jasman, Datuk LKA Junaidi, Kepala Dusun Sudirmanto, Penghulu Dodi, Ketua RW Sudiman, serta Ketua RT Pikal

Kehadiran unsur adat dan pemerintah desa menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap dugaan persoalan lingkungan yang dinilai berdampak terhadap kawasan DAS

Datuk LKA Junaidi mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Riau yang telah merespons laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Menurutnya, proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan menjadi harapan seluruh masyarakat agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum

"Kami berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, tidak berlarut-larut, dan seluruh kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah," ujar Datuk Junaidi

Senada dengan itu, Ramlan Lubis menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan materi laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

Ia berharap hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan

"Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan alat bukti yang valid, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya

Masyarakat berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan lapangan semata. Mereka menginginkan proses penyelidikan berjalan secara tuntas, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, redaksi telah berupaya menghubungi manajemen PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) untuk memperoleh tanggapan resmi terkait laporan masyarakat maupun pelaksanaan pengecekan lapangan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diterima

Redaksi akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait apabila telah diterima. **

Terkini