Pansus DPRD Riau Terima Bukti Tanah Ulayat Dua Batin, Edi Basri: Penguasa Lahan Tanpa Hak Harus Bersiap Angkat Kaki

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:25:57 WIB
Anggota Pansus, H. Edi Basri SH MSi

MIMBARRIAU.COM  – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mulai mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan wilayah adat dari masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang akan memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat di Riau.

Anggota Pansus, H. Edi Basri SH MSi, menegaskan pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah ulayat tanpa dasar hukum yang sah harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum apabila wilayah tersebut nantinya ditetapkan sebagai tanah adat.

"Selain hak yang diberikan oleh negara, siapa pun yang menempati kawasan hak tanah ulayat tanpa dasar hukum yang sah, siap-siap untuk mengundurkan diri," tegas Edi Basri, Selasa (14/7/2026).

Sehari sebelumnya, Pansus menerima kedatangan perwakilan masyarakat adat dari Tenayan, Kota Pekanbaru, dan Batin Muara Sako, Kabupaten Pelalawan, yang menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti hak atas wilayah adat mereka.

Dokumen yang diserahkan meliputi peta wilayah, batas-batas tanah, saksi batas antarkawasan, hingga dokumen yang telah disahkan pemerintah daerah. Seluruh berkas itu akan diverifikasi sebagai dasar penyusunan Ranperda Tanah Ulayat.

Menurut Edi Basri, kelengkapan dokumen tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki dasar yang kuat atas wilayah yang mereka perjuangkan.

"Mereka memberikan dokumen tentang hak wilayah sesuai yang dibutuhkan Pansus. Ada peta, batas wilayah, saksi batas, dan pengesahan dari pemerintah daerah. Itu menjadi bukti kuat bahwa mereka memang memiliki hak atas tanah wilayah itu," ujarnya.

Usai proses verifikasi, Pansus akan menelusuri siapa saja yang saat ini menguasai lahan di atas wilayah adat tersebut. Nantinya akan dibedakan antara pihak yang memiliki hak sah dari negara dengan mereka yang menguasai lahan tanpa dasar hukum.

Edi menegaskan praktik penguasaan lahan tanpa hak tidak boleh lagi dibiarkan karena menjadi bagian dari persoalan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.

"Kalau ada yang melakukan kegiatan usaha di atas tanah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, itu harus ditindak. Kita harus tegas supaya mafia tanah tidak semakin merajalela," katanya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan atau bentuk usaha lainnya tidak menghilangkan status hak atas tanah.

"Tanahnya tidak berubah. Yang berubah hanya kegiatan usahanya. Kalau usaha itu berdiri di atas tanah yang tidak legal, tentu itu menjadi persoalan hukum," jelasnya.

Pansus juga meluruskan anggapan bahwa wilayah adat yang sedang dibahas merupakan klaim sepihak. Menurut Edi, keberadaan tanah ulayat telah diakui negara, hanya saja belum memiliki regulasi organik yang mengatur mekanisme penetapan dan perlindungannya.

"Jangan disamakan antara klaim dengan hak. Tanah wilayah itu bukan klaim, tetapi memang keberadaannya sudah diakui negara. Yang belum ada adalah aturan organiknya. Ranperda inilah yang akan menjadi salah satu dasar untuk menetapkan tanah wilayah di Provinsi Riau," tegasnya.

Ke depan, Pansus akan kembali memanggil berbagai pihak guna melengkapi data dan memastikan proses penetapan tanah ulayat berlangsung objektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan Batin Muara Sako, Kabupaten Pelalawan, yang menyerahkan dokumen hak wilayah secara lengkap. Mereka juga didampingi Zuriat Sultan Siak, mengingat wilayah Pelalawan memiliki hubungan historis dengan Kesultanan Siak. ** 

Terkini