Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga, Eks Kadus Datuk Cota Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 06 Juli 2026 | 13:04:02 WIB

MIMBARRIAU.COM - Berdasarkan Keputusan Pemerintah Desa Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Nomor : 166 Tahun 2026, Tentang Pemberhentian  Perangkat Kepenghuluan Kepala Dusun 13 (Kadus) Datuk Cota.

Sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perangkat Desa (Kepala Dusun) hanya bisa diberherhentikan secara sah jika memenuhi syarat perundang - undangan serta melalui persetujuan Pemerintah Kecamatan.

Namun, Eks Kepala Dusun 13 (Datuk Cota) Nas'ain SE sangat menyayangkan dengan tindakan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai terhadapnya dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur hukum tentang mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

"Pemberhentian dilakukan secara sepihak, tanpa ada alasan yang jelas maupun  pelanggaran larangan, Kepala Desa seharusnya memberikan sanksi administratif berupa tuguran lisan atau Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3) jika seandainya saya melakukan pelanggaran larangan," ujar Nas'ain SE pada Sabtu (04/07/2026) di kediamannya.

Ia menjelaskan, Berdasarkan berita acara rapat masyarakat yang di lakukan oleh Anggota BPKep Dapil VI tertulis bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran serta Etik selaku perangkat desa atau Kepala Dusun 13 (Kadus) Datuk Cota dengan melakukan pelanggaran berupa memposting sebuah unggahan di Media Sosial Facebook dengan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Namun, Ia membantah bahwa dirinya memposting sesuatu tidak menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat dan alasan ini bukanlah hal yang sebenarnya yang membuat dirinya di berhentikan dengan sepihak. 

Melainkan adanya dugaan manipulasi data serta dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat yang di bubuhkan di surat permohonan pemberhentian Kepala Dusun 13 (Datuk Cota) yang di lampirkan di permohonan yang telah di sampaikan di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas untuk menjatuhkannya sebagai Kepala Dusun 13 Datuk Cota.

"Ada kemungkinan dugaan manipulasi data yang di lakukan oleh oknum tertentu dengan melakukan  pemalsuan tanda tangan masyarakat Dusun 13 (Datuk Cota)," sebutnya.

Lanjutnya, Saat dilakukan rapat masyarakat tentang Pemberhentian dirinya pada waktu lalu, Masyarakat yang hadir pada saat itu hanya sebanyak 24 Orang masyarakat yang hadir, Dari sebanyak 24 Orang yang hadir ada sebagian masyarakat yang tidak mau menanda tangani surat permohonan tersebut. 

Akan tetapi saat ia melakukan pengecekan berkas lampiran dari Kepenghuluan ke Kantor Kecamatan, Berkas yang dilampirkan telah di tanda tangani sekitar 60 Orang lebih perwakilan masyarakat, Tetapi fakta dilapangan tidak sesuai berdasarkan hasil rapat tersebut, itu lah yang membuat kuat dugaannya akan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukan oleh oknum tertentu.

"Kita lakukan pengecekan berkas di Di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas, fakta yang kita ketahui dari hasil rapat sangat jauh berbeda dengan berkas yang ada pada lampiran di kecamatan, lalu dari mana adanya tanda tangan sebanyak itu," cetusnya.

Dikatakannya, Ia juga telah melayangkan Surat Keberatan dan Penolakan Atas Pemberhentian Kepala Dusun 13 Datuk Cota Kepada Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai, Namun sampai saat ini surat keberatan tersebut tidak mendapatkan respon apapun dari Pemerintah Desa. Ia juga tidak akan berhenti sampai di sini dan bahkan akan menyampaikan ke Dinas terkait serta menegaskan akan membawa ke jalur hukum sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

"Tak sampai di sini, saya akan laporkan hal ini ke Dinas terkait serta tidak segan segan akan membawa ke jalur hukum jika tidak di indahkan, ini bukan sekedar karena gaji maupun jabatan, ini soal harga diri, serta kepercayaan masyarakat kepada saya, karena saya jadi Kepala Dusun bukan dari titip jabatan, melainkan murni hasil pemilihan masyarakat," tegasnya.

Datuk Penghulu Teluk Pulai saat di konfirmasi wartawan terkait tudingan pemalsuan tanda tangan masyarakat oleh oknum tertentu dalam lampiran perihal pemberhentian secara sepihak yang di sampaikan oleh Eks Kepala Dusun 13 Datuk Cota. 

Mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian terhadap Eks Kadus Datuk Cota sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Kepala Dusun) sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 dan aturan tertulis yang telah di sepakati bersama oleh seluruh Perangkat Desa (Kepala Dusun) yang di bawah naungan Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai dan di tanda tangani oleh masing - masing Perangkat Desa / Kadus di atas materai 10.000.

"Sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan aturan kesepakatan bersama di dalam perjanjian Fakta Integritas yang di tanda tangani oleh masing - masing Perangkat Desa (Kepala Dusun) di atas materai 10.000," pungkasnya. Bahar

Terkini