Imigrasi Bali Usir 342 WNA, Overstay Paling Dominan

Ahad, 05 Juli 2026 | 12:52:41 WIB

MIMBARRIAU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Ratusan WNA tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, seluruh satuan kerja melaksanakan penindakan tersebut. Satuan kerja itu meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung. Petugas melakukan pengawasan melalui operasi lapangan dan pemantauan di titik-titik yang rawan menjadi lokasi aktivitas orang asing.

"Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay)," kata Felucia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.

Felucia mengatakan pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ekonomi ilegal.

Menurut dia, Indonesia, khususnya Bali, tetap terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. "Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat," ujarnya.

Felucia menuturkan penindakan tersebut didukung optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Ia menilai sinergi antarinstansi terbukti efektif mengungkap sejumlah kasus signifikan sepanjang 2026.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi pada Maret 2026. Saat itu, Imigrasi membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai.

Pada bulan yang sama, petugas juga menangkap buronan Interpol asal Inggris, Steven Lyons, yang masuk dalam daftar red notice. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan upaya pelarian buronan Interpol asal Australia, Angelo Padelli, yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya. Imigrasi melakukan penangkapan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan orang asing. Menurut dia, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor Imigrasi. "Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, bahkan melakukan pelanggaran," ujarnya. *

Terkini