MIMBARRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pemberian amplop tersebut dalam proses penyidikan.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi perkara, termasuk dugaan bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik menambahkan, KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
"Apabila memang dibutuhkan keterangannya, tentu akan kami lakukan pemanggilan. Namun, hal itu murni berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau faktor lain," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan audiensi dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka melalui surat resmi, disertai daftar hadir dan notulensi.
Dalam pertemuan itu, Raja Juli mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map. Setelah menyadari hal tersebut, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
"Saya tidak tahu isi amplop itu, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadapnya. Karena itu saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli.
Ia menjelaskan, amplop tersebut dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing. Raja Juli mengaku memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya mengungkap bahwa OTT terhadap Suhardiman Amby berawal dari dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi. Namun, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus berlangsung. **