Remaja jadi Korban Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan Omi

Rabu, 17 Juni 2026 | 21:22:24 WIB

MimbarRiau.com - Penyidik Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkap kasus pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat aplikasi kencan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Rudi Kuswoyo mengatakan kasus bermula dari laporan korban berinisial GNS, 17 tahun. Korban awalnya berkenalan dengan perempuan berinisial AG, 16 tahun, lewat aplikasi kencan OMI. "Korban mengajak AG untuk bertemu," kata Rudi lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2026.

Ternyata AG mengajak dua rekannya, yakni ARD dan RZQ, untuk menjebak korban. Skenarionya adalah AG menemui korban di sebuah gubuk dan dua rekannya akan datang lalu berpura-pura menggerebek.  

Saat kejadian, korban didorong hingga terjatuh dan dipukul. Para tersangka sempat meminta uang, tapi korban tidak memegang uang tunai. Alhasil mereka merampas iPhone dan memaksanya menyerahkan kode PIN.

Tersangka lalu meminta uang tebusan jika korban ingin ponselnya dikembalikan. Korban memilih melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Penyidik kemudian mengusut dan menangkap serta menyita barang bukti dari ketiga tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. **

Terkini