Bupati Muara Enim Keluar Gedung KPK Memakai Rompi Oranye

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14:43 WIB

MimbarRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Ia dibawa ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan kemarin.

Penyidik memeriksa Edison pagi tadi di Gedung Merah Putih KPK. Edison tiba pukul 8.51 WIB dan keluar pukul 16.20 WIB dengan sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Ia bungkam ketika ditanyai sejumlah pertanyaan oleh wartawan. 

Edison keluar bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, satu tersangka lain yakni Cory Erin Hardi yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi, sudah lebih dulu digelandang keluar dari gedung KPK. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sudah diperoleh dalam rangkaian operasi tangkap tangan kemarin. KPK menyita uang dalam bentuk tunai dan saldo rekening bank hampir senilai Rp 2 miliar. 

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang termasuk Edison. Dari sepuluh orang tersebut, lima di antaranya ditangkap di wilayah Jakarta dan lima lainnya di wilayah Sumatera Selatan. 

“Di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026. Keempat orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Secara keseluruhan, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK meringkus sepuluh orang dalam OTT kemarin. "Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," ucap Budi dalam keterangannya pada Senin. **

Terkini