ROHIL – Polemik dugaan permasalahan di tubuh Koperasi Seribu Kubah Rokan Hilir kembali mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Alkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap koperasi, namun kewenangan tersebut memiliki batas dan dasar hukum tertentu.
Penegasan itu disampaikan Alkan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pertanyaan publik terkait sejauh mana Dinas Koperasi dan UMKM Rohil dapat melakukan audit terhadap Koperasi Seribu Kubah yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Alkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pemeriksaan koperasi dengan audit profesional terhadap laporan keuangan koperasi.
“Dinas koperasi memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi terhadap koperasi yang berada dalam wilayah kewenangannya,” jelas Alkan.
Ia menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan pemerintah melalui dinas koperasi biasanya mencakup pemeriksaan administrasi, legalitas, kepengurusan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan, hingga dugaan penyimpangan tertentu.
Pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan apabila terdapat pengaduan anggota, koperasi tidak melaksanakan RAT, muncul indikasi persoalan keuangan, maupun dalam rangka pembinaan rutin pemerintah.
Namun demikian, Alkan menegaskan bahwa audit dalam arti profesional terhadap laporan keuangan koperasi bukan sepenuhnya menjadi kewenangan langsung dinas koperasi.
“Audit independen biasanya dilakukan oleh akuntan publik, auditor independen, pengawas koperasi, atau tim pemeriksa yang ditunjuk sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski begitu, Dinas Koperasi dan UMKM Rohil tetap dapat mengambil langkah tertentu, seperti memfasilitasi audit, meminta koperasi diaudit, membentuk tim pemeriksa, ataupun melakukan audit tertentu berdasarkan kewenangan pengawasan yang dimiliki pemerintah.
Alkan juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta berbagai ketentuan pengawasan koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia beserta peraturan menteri terkait.
Dalam praktiknya, kata Alkan, koperasi simpan pinjam memang mendapat pengawasan lebih ketat karena menyangkut dana masyarakat dan anggota koperasi.
“Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar pembinaan, sanksi administratif, bahkan rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.
Pernyataan Alkan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas desakan sejumlah pihak yang meminta pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap Koperasi Seribu Kubah Rohil.
Sementara itu, persoalan yang mencuat di tubuh koperasi tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat luas. (Rin)