RAT Ada, Audit Tak Pernah: Jawaban Kadis Koperasi Rohil Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 | 19:53:15 WIB

ROHIL - Polemik Koperasi Seribu Kubah terkait pengelolaan plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terus memanas di tengah masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir, Alkan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait legalitas dan pengawasan terhadap KUD Seribu Kubah. 

Dalam keterangannya, Alkan menyebut pihaknya belum pernah menerima laporan tertulis resmi dari anggota koperasi terkait konflik yang kini menjadi perhatian publik tersebut. 

Meski demikian, Dinas Koperasi memastikan bahwa KUD Seribu Kubah masih sah secara administrasi berdasarkan legalitas AHU Kementerian Hukum dan HAM. 

Alkan juga membantah tudingan bahwa koperasi tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurutnya, RAT tetap dilaksanakan dan dokumen administrasinya tersedia di Dinas Koperasi Rohil. 

Namun di sisi lain, Dinas Koperasi mengakui belum pernah melakukan audit ataupun pemeriksaan khusus terhadap tata kelola KUD Seribu Kubah sejak koperasi tersebut berdiri. 

Tak hanya itu, saat ditanya terkait pengawasan dana plasma dan transparansi keuangan koperasi yang selama ini dipersoalkan masyarakat, jawaban Dinas Koperasi cukup mengejutkan. Pihak dinas menyatakan tidak ada pengawasan khusus terkait persoalan tersebut. 

Sikap serupa juga terlihat ketika ditanya mengenai dugaan jual beli atau pemindahtanganan lahan plasma yang disebut bertentangan dengan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011. Dinas Koperasi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan belum mengambil langkah apa pun. 

Meski belum menerima laporan resmi, Dinas Koperasi Rohil menyatakan mendukung rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rohil agar seluruh persoalan plasma PT JJP dapat dibuka secara terang kepada publik. 

Pernyataan ini diperkirakan akan semakin memancing perhatian masyarakat, terutama para petani plasma yang selama ini menuntut transparansi pengelolaan kebun dan kejelasan hak penerima plasma berdasarkan SK Bupati Rohil. (Rin) 

Terkini