JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), guna menyerahkan laporan resmi terkait dugaan mega korupsi dalam proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp112 triliun.
Dalam aksi tersebut, GMNI Jakarta menyerahkan dokumen dan rilis resmi yang berisi dugaan penyimpangan proyek KDMP yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Organisasi mahasiswa itu menilai proyek tersebut telah menyimpang dari amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda SE atau yang akrab disapa Dendy SE, menegaskan dugaan korupsi dalam proyek tersebut sangat beralasan dan didukung temuan di lapangan.
“Dari pagu anggaran Rp3 miliar per unit koperasi, realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 miliar. Ada selisih Rp1,4 miliar per unit yang tidak jelas rimbanya. Jika dikalkulasikan secara nasional dengan target 80 ribu unit, potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun. Ini adalah perampokan uang rakyat Marhaen yang terstruktur,” tegas Dendy di hadapan awak media.
GMNI Jakarta juga mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pejabat di Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan proyek KDMP.
Selain persoalan dugaan kerugian negara, GMNI turut menyoroti pengadaan mobil pick-up impor yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurut mereka, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945.
Tak hanya itu, GMNI Jakarta juga mengkritisi dugaan keterlibatan institusi TNI dalam pengadaan material proyek KDMP dan urusan agraria pada sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk Dwifungsi gaya baru yang berpotensi merusak profesionalisme militer.
“Jangan sampai kementerian maupun oknum militer merasa kebal hukum di negeri ini. Kami mendukung penuh Kejagung melalui Jampidmil untuk menyeret oknum TNI yang terlibat ke peradilan umum melalui mekanisme koneksitas,” ujar Dendy.
Dalam laporannya, GMNI Jakarta menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Agung, di antaranya mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp112 triliun, memeriksa Menko Pangan, Menteri Koperasi, hingga menghentikan pelibatan TNI dalam urusan agraria dan proyek sipil.
GMNI juga meminta pemerintah menghentikan pengadaan barang impor dalam proyek KDMP dan mengutamakan produk industri dalam negeri demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Dengan mengusung semangat Pejuang Pemikir - Pemikir Pejuang, GMNI Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi tegaknya keadilan hukum dan kepentingan rakyat kecil di Indonesia. **