Polisi Tangkap Pembawa 120 Cartridge Etomidate di Cengkareng

Ahad, 10 Mei 2026 | 18:59:48 WIB

MimbarRiau.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A yang diduga menyalahgunakan etomidate di wilayah Jakarta Barat. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng.

Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Indah Hartatiningrum mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat atas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu. “Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis etomidate yang dilakukan terduga pelaku inisial A,” ujarnya melalui keterangan pers pada Ahad, 10 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 120 cartridge rokok elektrik atau vape yang berisi etomidate. Barang haram itu ditemukan dalam kantong merah yang dibungkus kardus. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Indah menyebut polisi akan menelusuri jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meminta pemerintah menerbitkan larangan penggunaan rokok elektronik. BNN berdalih vape berpotensi menjadi kamuflase peredaran narkotika.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menyarankan pemerintah meniru Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang vape.

"Jika vape sebagai media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata Suyudi dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR RI pada 7 April 2026. **

Terkini