Wanti-Wanti KPK: 19% Koruptor di Indonesia Lahir dari Kursi Legislatif

Selasa, 28 April 2026 | 07:19:27 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya penguatan kaderisasi partai politik sebagai fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. KPK mengungkap masih banyak tantangan dalam memastikan proses politik berjalan dengan menjunjung tinggi integritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan data penindakan lembaganya menunjukkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) masih banyak melibatkan aktor dari kalangan politik dan pejabat publik strategis.

"Hal ini terpotret dari data penindakan KPK yang menunjukkan bahwa perkara tindak pidana korupsi atau TPK banyak melibatkan profesi yang lahir dari proses politik maupun jabatan publik strategis," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan catatan KPK sejak 2004 hingga 2025, dari total 1.951 pelaku korupsi berdasarkan profesi, sebanyak 371 orang atau sekitar 19,02% merupakan anggota DPR/DPRD. Angka tersebut menempatkan legislator sebagai salah satu kelompok profesi dengan kasus korupsi tertinggi.

Selain itu, KPK mencatat 176 pelaku merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya berasal dari kalangan gubernur. Bahkan, dalam 1 tahun terakhir, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah.

"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi, agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas," jelas Budi.

KPK menegaskan partai politik tidak hanya berfungsi sebagai alat kontestasi elektoral, tetapi juga sebagai wadah pembentukan kader yang akan mengisi jabatan publik.

Oleh karena itu, sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci pencegahan korupsi dari hulu.

"Korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang telah menjabat, tetapi kerap berakar sejak proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas," tegas Budi.

Selain penindakan, KPK juga mengedepankan pendekatan pencegahan melalui pendidikan antikorupsi. Berbagai program, seperti Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan PAKU Integritas terus digencarkan untuk memperkuat nilai integritas bagi penyelenggara negara, termasuk KPU dan Bawaslu.

KPK juga melibatkan masyarakat melalui kampanye antikorupsi, seperti gerakan Hajar Serangan Fajar yang mengajak publik menolak praktik politik uang (money politic). Edukasi juga diperluas melalui kegiatan, seperti Anti-Corruption Film Festival (Acffest).

Menurut Budi, peran masyarakat sebagai pemilih sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Praktik vote buying dinilai menjadi pintu masuk korupsi yang berulang jika tidak dihentikan.

"Sebagai pemilih, masyarakat tidak hanya menentukan arah kepemimpinan bangsa, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menolak politik transaksional. Praktik vote buying dan money politic bukan hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang berulang di kemudian hari," tuturnya.

KPK menegaskan perbaikan tata kelola partai politik akan berdampak luas terhadap kebijakan publik, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik. Dengan kaderisasi yang berintegritas, diharapkan lahir pemimpin yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional. **

Terkini