PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memaparkan analisis mendalam mengenai mengapa konflik agraria di Provinsi Riau seolah menjadi masalah menahun yang tak kunjung menemui titik terang.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah sengketa tanah biasa, melainkan akumulasi dari carut-marut tata kelola masa lalu hingga tekanan ekonomi masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama yang memperluas penjelasan terkait penyebab konflik tersebut:
1. Ketidaksinkronan Tata Ruang dan Perizinan
Salah satu akar masalah utama adalah adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Seringkali, izin konsesi perusahaan yang dikeluarkan oleh kementerian tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di daerah.
Akibatnya, di atas satu hamparan lahan yang sama, bisa terbit lebih dari satu hak atau izin penggunaan, yang memicu benturan antara perusahaan dan masyarakat atau antar instansi.
2. Keterbatasan Akses Lahan Legal bagi Masyarakat
Riau dikenal sebagai pusat perkebunan kelapa sawit nasional, namun ironisnya, akses masyarakat lokal terhadap lahan yang legal secara hukum sangat terbatas.
Lahan-lahan produktif sebagian besar sudah dikuasai oleh korporasi besar dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau masuk dalam kawasan hutan.
Hal ini memaksa masyarakat merambah kawasan yang secara hukum bermasalah demi menyambung hidup.
3. Tekanan Ekonomi dan Nilai Tinggi Kelapa Sawit
Tingginya nilai ekonomi komoditas kelapa sawit menjadi daya tarik luar biasa. Namun, karena tidak adanya pembagian ruang yang adil, terjadi gesekan kepentingan.
Plt Gubri menyebutkan bahwa desakan kebutuhan ekonomi mendorong masyarakat untuk menempati lahan-lahan di kawasan hutan atau area konsesi yang belum tergarap, yang kemudian meledak menjadi konflik terbuka saat perusahaan mulai beroperasi.
4. Lemahnya Akurasi Data (Problem "Satu Peta")
Hingga kini, perbedaan data luas lahan dan status kawasan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat masih sering terjadi.
Plt Gubri menegaskan perlunya komitmen terhadap kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Satu Data.
Tanpa basis data yang sama, pengambilan keputusan untuk solusi perdamaian sulit dicapai karena setiap pihak memiliki rujukan peta yang berbeda-beda.
5. Solusi Kolaboratif dan Humanis
Sebagai langkah maju, Pemprov Riau mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
SF Hariyanto menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan dengan cara-cara represif, melainkan harus melalui pendekatan humanis yang mengedepankan hak-hak masyarakat lokal tanpa mengabaikan kepastian hukum investasi.
"Kita butuh kerja kolaboratif lintas sektor. Tidak boleh lagi ada ego sektoral. Kuncinya adalah sinkronisasi izin, tata ruang, dan keberpihakan pada akses lahan bagi masyarakat kecil," tegas SF Hariyanto dalam arahannya. **