MimbarRiau.com - Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas secara resmi melaporkan dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Arara Abadi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi IV dan Komisi III.
Laporan ini berkaitan dengan adanya upaya penumbangan kebun kelapa sawit seluas ±180 hektare yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Aliansi masyarakat menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 2002 oleh Wan Muhammad Junaidi.
Namun dalam perkembangannya, Wan Muhammad Junaidi diduga secara sepihak menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PT Arara Abadi tanpa persetujuan masyarakat penggarap.
“Penyerahan sepihak ini patut diduga sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum atas keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan eksekusi penumbangan tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sah,” ujar perwakilan aliansi.
Pada tanggal 7 April 2026, PT Arara Abadi kembali melakukan upaya penumbangan kebun kelapa sawit di lokasi yang disengketakan.
Tindakan tersebut memicu ketegangan di lapangan hingga berujung kericuhan dan bentrokan yang tidak terelakkan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan.
Dalam insiden tersebut, terjadi aksi dorong-mendorong antara kedua belah pihak yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Bahkan, satu orang warga dilaporkan pingsan akibat kekurangan oksigen di tengah situasi yang penuh tekanan dan kepadatan massa.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pendekatan sepihak yang dilakukan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial yang serius serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Aliansi menilai bahwa tindakan penumbangan tersebut tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliansi menilai bahwa jika kebun sawit seluas 180 hektare tersebut tetap dilakukan penumbangan, maka Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor denda administratif (PNBP kehutanan).
Masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian utama, barang bukti dugaan pelanggaran kehutanan berpotensi hilang, konflik sosial di wilayah Minas akan semakin meluas.
“Seharusnya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan melalui tindakan sepihak yang berujung konflik,” tegas aliansi.
TUNTUTAN ALIANSI
Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, menghentikan seluruh aktivitas penumbangan kebun sawit oleh PT Arara Abadi, meminta Satgas PKH Pusat melakukan investigasi menyeluruh terhadap status lahan 180 hektare tersebut.
Mendesak DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi III, untuk memanggil pihak terkait, mendorong penyelesaian kebun sawit melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan sejak tahun 2002.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kebun sawit, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup pernyataan aliansi.**