DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis

Ahad, 15 Maret 2026 | 12:39:07 WIB
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indon

MimbarRiau.com - DEWAN Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengutuk penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Organisasi advokat tersebut menyatakan keprihatinan atas serangan yang menargetkan anggotanya.

Andrie tercatat sebagai advokat di bawah Peradi. Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan menilai serangan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis. “Terlebih korban adalah seorang advokat,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat merupakan penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya. 

Peradi kemudian mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyelidiki kasus ini. Organisasi tersebut menilai pengusutan perkara penting untuk melindungi pembela hak asasi manusia dan advokat.

“Atas peristiwa tersebut, Peradi mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh guna mengungkap motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut serta menyeret pelakunya ke meja hijau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” kata Luhut.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan dengan Andrie.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie hingga korban terjatuh ke jalan. “Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dimas menjelaskan, sebelum kejadian itu Andrie baru saja menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis malam. 

Setelah itu, Andrie sempat mampir ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sebelum melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor.

Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang yang diduga laki-laki dengan mengendarai sepeda motor matik mendekati Andrie. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie. Cairan kimia yang bersifat korosif tersebut mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan.

Sebagian pakaian korban juga meleleh akibat terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen. Korban sempat berteriak kesakitan dan menyebut air keras sehingga sejumlah warga berdatangan.

Saat berupaya melarikan diri, pelaku menjatuhkan gelas berbahan stainless steel. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Hingga berita ini ditulis, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Terkini