Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut: Ada Ketidakpastian Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41:20 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menanggapi penolakan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Maret 2026. Tempo/Amelia Rahima

MimbarRiau.com - KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Namun, dia memiliki catatan serius mengenai proses persidangan. 

“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Melissa usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026. 

Menurut dia, relevansi dan kualitas alat bukti tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim tunggal. Selain itu, Melissa memandang, hakim tidak membahas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak berwenang menetapkan tersangka. Padahal, ketentuan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru dan Undang-Undang KPK. 

Melissa merasa putusan praperadilan tersebut menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan berlakunya KUHAP yang baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. "Ada ketidakpastian hukum di sini," ucap Melissa. Namun, tim kuasa hukum Yaqut tetap akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail. 

Sementara itu Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Dia kemudian menyoroti pertimbangan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putri dalam menjatuhkan putusan. 

“Dalam pertimbangannya menyebutkan, KPK telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Indah ketika ditemui secara terpisah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026. 

Menurutnya hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjawab kapan pemanggilan Yaqut usai praperadilan ditolak. “Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Dia menjelaskan, saat ini Yaqut berstatus tersangka sehingga pemanggilan diperlukan sebelum penahanan. Ditanya tentang waktu pemanggilan, Asep tak menyebutkan waktu pasti. “Minggu ini,” katanya singkat.

Terkini