MimbarRiau.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba rahasia di Bali. Pengungkapan ini melibatkan seorang wanita warga negara Rusia berinisial NT.
Ia diduga menggunakan beberapa paspor untuk menyembunyikan identitasnya saat beroperasi di Indonesia.
Pabrik narkoba tersebut ditemukan di sebuah villa di kompleks The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Dalam penggerebekan pada Kamis lalu, petugas menyita sekitar 7,3 kilogram mephedrone dalam bentuk cair dan kristal. Jumlah ini diyakini sebagai penyitaan mephedrone terbesar yang pernah tercatat di Indonesia.
NT, yang diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026, diduga menjadi operator utama laboratorium ini. Modus operandinya meliputi berpindah-pindah villa dan menggunakan identitas palsu untuk pengiriman bahan kimia.
Pihak berwenang kini tengah memburu seorang pria berinisial S yang juga diyakini terlibat dalam jaringan ini.
Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan, Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan detail modus operandi pelaku. NT menggunakan beberapa dokumen perjalanan untuk menyamarkan jati dirinya.
Tiga paspor ditemukan di lokasi penggerebekan, dengan dua di antaranya menampilkan foto tersangka namun membawa identitas yang berbeda.
Semua paspor tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Rusia, dengan satu di antaranya dikonfirmasi sebagai paspor asli yang digunakan NT untuk masuk ke Indonesia.
Dokumen-dokumen ini sedang ditinjau bersama pihak imigrasi untuk menentukan keasliannya. NT juga diketahui sering berpindah-pindah villa untuk menghindari deteksi oleh petugas penegak hukum.
Selain itu, pelaku juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia yang dibutuhkan untuk produksi narkotika.
Paket-paket bahan baku tidak dikirimkan atas nama aslinya, sehingga menyulitkan pelacakan awal. Metode ini menunjukkan tingkat perencanaan yang cermat untuk menghindari deteksi dan penangkapan.
Bahan Baku Impor dan Jenis Narkotika Mephedrone
Penyelidik menemukan bahwa beberapa bahan kimia prekursor yang digunakan dalam produksi diimpor dari luar negeri, terutama China.
Bahan-bahan ini digunakan untuk memproduksi mephedrone, yang diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan I di bawah Undang-Undang Narkotika 2009 dan Peraturan Kementerian Kesehatan 2025.
Dua zat utama yang digunakan untuk memproduksi mephedrone, yaitu methylamine dan hydrobromic acid, juga dipesan dari China.
Bahan kimia lainnya seperti valerophenone dan 4-methylpropiophenone juga teridentifikasi sebagai komponen kunci dalam sintesis obat tersebut. Zat-zat ini sangat penting dalam proses pembuatan narkotika jenis mephedrone.
Peran Bea Cukai dan Imigrasi dalam Pengungkapan Kasus
Direktur Interdiksi BNN Syarif Hidayat mengungkapkan, kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeteksi pengiriman bahan kimia yang tiba dari luar negeri.
Petugas di kantor Bea Cukai utama Cengkareng mengidentifikasi dua paket yang dinyatakan sebagai pigmen, namun analisis laboratorium kemudian menunjukkan bahwa zat tersebut adalah prekursor yang digunakan dalam produksi mephedrone.
Bahan kimia tersebut diidentifikasi sebagai valerophenone dan 4-methylpropiophenone, keduanya merupakan komponen kunci dalam sintesis narkotika.
Penemuan ini memicu koordinasi erat antara otoritas bea cukai dan BNN untuk memantau pengiriman dan melacak aktivitas penerima di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan pihaknya membantu penyelidikan setelah menerima informasi tentang warga negara asing yang dilacak oleh pihak berwenang. Petugas imigrasi kemudian meninjau catatan perjalanan dan status izin tinggal tersangka.
Pada saat itu, tersangka kebetulan sedang mengajukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga petugas mengatur skenario untuk mengundangnya ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi.
Sebuah tim gabungan telah bersiaga untuk mengidentifikasi tersangka dan melanjutkan pengawasan, yang pada akhirnya berhasil mengungkap laboratorium narkoba di Gianyar. **