Terdakwa Korupsi Minyak Kerap Ditanya soal Riza Chalid

Jumat, 20 Februari 2026 | 09:33:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan (kiri), Edward Corne, Maya Kusmaya menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Februari 2026. Antara/Sulthony Hasanuddin

MimbarRiau.com - MANTAN petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Edward Corne, mengungkap kerap ditanya soal saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Hal tersebut diungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan secara terpisah.

“Satu hal yang membuat saya terkejut, di dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik sejak saya ditahan, selain pertanyaan terkait pekerjaan dan tugas-tugas saya, saya terus dipertanyakan terkait Muhammad Riza Chalid,” kata Riva Siahaan saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut mantan Direktur Pertamina Patra Niaga itu, pertanyaan tentang Riza Chalid diajukan dengan cara mengintimidasi. Bahkan, ia dan keluarganya diancam akan diusir dari rumah. “Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya. Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?” ucap Riva. 

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Edward Corne mengungkapkan hal senada. Ia juga sering ditanya apakah mengenal Riza Chalid. 

“Saya tidak pernah mengenal dan tidak mengetahui sosok tersebut. Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, kerja sama, ataupun interaksi apapun yang melibatkan saya dan MRC,” ucap mantan Vice President Trading Operations Pertamina Patra Niaga itu. Edward mengatakan hanya mendengar nama tersebut melalui pemberitaan media massa.

Sebelumnya pada Jumat, 13 Februari 2026, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Riva dan Edward dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Jaksa juga menuntut mereka dihukum membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan pengganti selama 190 hari

Riva Siahaan dan Edward Corne juga dituntut pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak membayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi pembayaran uang pengganti. Apabila tidak cukup, diganti dengan penjara selama 7 tahun.

Terkini