Mahasiswa Dilarang Demo saat Pemberian Gelar ke Fadli Zon

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:29:19 WIB
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni membagikan seleberan bertuliskan "Lima Dosa Politik Jokowi" saat menggelar aksi di depan Universitas Nasional, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menyatakan sikaop tentang selamatkan Demokrasi, Tolak

MimbarRiau.com - MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Nasional Charlesius Rustam mengatakan Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik akibat menyelenggarakan pengukuhan gelar profesor kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. Padahal, mahasiswa Unas satu pekan ini sedang mengikuti ujian akhir semester (UAS).

"Sejak Senin, 9 Februari 2026 sudah UAS hari pertama. Rabu ini, hari ketiga UAS. Tapi sengaja diliburkan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2026. 

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas ini menduga pihak Unas merencanakan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Fadli Zon ketika mahasiswa sedang melakukan UAS. Tujuannya supaya tidak ada demontrasi. 

Dugaan itu semakin besar ketika Charlesius dan sejumlah mahasiswa dilarang masuk ke dalam kampus untuk melakukan demontrasi. Demontrasi itu menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada Fadli Zon. 

"Semua bentuk kegiatan atau aktivitas mahasiswa di dalam kampus dilarang. Jadi kami berada di luar, di depan Unas," ujar dia.

Menurut Charlesius, kampus seharusnya menjadi ruang pengembangan pengetahuan yang menjunjung tinggi etika akademik, kebajikan intelektual, dan komitmen kebenaran ilmiah. Gelar profesor kehormatan harusnya diberikan kepada akademisi yang teruji dan memiliki keteladanan sikap dalam kehidupan publik.

"Seharusnya lahir dari rekam jejak akademik yang konsisten," kata dia. 

Fadli Zon, kata dia, tidak memiliki rekam jejak itu. Terutama dalam pernyataan dan sikap politiknya. Diketahui, Fadli Zon pernah menyampaikan kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti. 

"Fadli menyangkal atau meremehkan pelanggaran hak asasi manusia, serta mendistorsi narasi sejarah material peristiwa 1965 dan 1998," ujar dia.

Menurut Charlesius, pemberian gelar profesor kehormatan ini sarat dengan kepentingan politik. Universitas, kata dia, seharusnya tidak menjadi alat legitimasi politik. "Apalagi jika legitimasi itu diperoleh dengan mengorbankan kredibilitas akademik dan kepercayaan publik," kata dia. 

Kata Charlesius, kepentingan politik mereduksi otonomi perguruan tinggi dan mengaburkan batas antara ruang akademik dan ruang kekuasaan. Akibatnya, batas itu jadi tidak jelas lagi.

Unas memberikan gelar Profesor Kehormatan Unas kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kampus Unas, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemberian gelar tersebut membuat pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik sivitas akademika. 

Informasi tersebut disampaikan dalam surat pengumuman yang disampaikan Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan Unas. Surat itu dikeluarkan pada 22 Januari 2026 yang diteken oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Nasional Suryono Efendi. 

Informasi ini dibenarkan anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unas Ayesha Putri. "Betul. Kami sudah konfirmasi berita tersebut ke dosen kami," kata dia saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam surat pengumuman itu, Unas menyelenggarakan Sidang Terbuka Senat dan Orasi Kebudayaan "Megadiversitas Budaya Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia". Orasi itu akan disampaikan oleh Fadli Zon.

Tempo sudah mencoba menghubungi Manajer Unit Pelaksana Teknis Marketing and Public Relations (UPT MPR) Marsudi dan narahubung Humas Unas melalui Instagram. Pesan yang dikirim ke Marsudi tidak terkirim dan Humas Unas belum merespons. 

Terkini