ESDM Ajukan Ratusan Revisi Wilayah Pertambangan ke DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:14:27 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung diwawancarai wartawan seusai menghadiri acara launching 75 Wilayah Kerja Migas eksplorasi di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, 25 November 2025. Tempo/Nandito Putra.

MimbarRiau.com - KEMENTERIAN ESDM mengajukan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025 kepada DPR RI. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyatakan konsultasi dengan Komisi XII DPR dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Menurut Yuliot, penyesuaian WP merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat yang didasarkan pada usulan pemerintah provinsi. “Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian rencana tata ruang,” kata dia dalam rapat kerja di DPR, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia mengatakan pengajuan penyesuaian WP dilakukan berdasarkan usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.

Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana penyesuaian wilayah pertambangan serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi. Yuliot merinci sejumlah usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari beberapa provinsi.

Di Sumatera Barat, gubernur mengusulkan 332 blok WPR. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi pemerintah pusat, hanya 121 blok yang akan ditetapkan. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR yang telah diverifikasi dan dievaluasi.

Adapun Gubernur Sulawesi Utara mengajukan perubahan atas 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi. Berbeda dengan provinsi lain, Gubernur Sumatera Utara tidak mengajukan penambahan WPR. Saat ini, Sumatera Utara tercatat memiliki sembilan blok WPR yang ditetapkan melalui keputusan menteri pada 2022 dan akan kembali ditetapkan apabila tidak ada usulan perubahan.

Menurut Yuliot, perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam jangka waktu lima tahun oleh menteri, berdasarkan hasil evaluasi. Ruang lingkup konsultasi dengan DPR meliputi rencana wilayah pertambangan, kriteria penetapan wilayah, usulan terkait mineral radioaktif dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, kepentingan strategis nasional, serta aspirasi masyarakat terdampak.

Meski demikian, perubahan wilayah pertambangan tidak menghapus atau mengurangi izin usaha pertambangan yang telah terbit. “Perubahan wilayah pertambangan tidak menghilangkan IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku,” ujar Yuliot.

Nantinya, gubernur serta bupati dan wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus ke dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang daerah masing-masing.

Terkini