Uji UU Pers Dikabulkan Sebagian, MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Mekanisme Dewan Pers

Senin, 19 Januari 2026 | 16:40:28 WIB

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum. 

Mahkamah menegaskan sengketa pemberitaan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (19/1/2026). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan setiap sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Pendekatan yang dikedepankan adalah keadilan restoratif, bukan represif.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan, selama suatu karya merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaannya bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.

MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Mahkamah, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut dinilai berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpandangan permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers,” ujar Viktor di Gedung MK.

Ia menambahkan, sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus ditempuh sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. **

Terkini