MimbarRiau.com - INDONESIA Memanggil (IM57+) menyatakan penggunaan kantor konsultan pajak sering menjadi salah satu modus korupsi. Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, cara itu dilakukan dengan menyamarkan kantor konsultan pajak agar para pelaku korupsi mendapatkan fee, seperti yang terjadi dalam kasus suap pengurangan nilai pajak terhadap perusahaan tambang di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Penangkapan ini semakin menegaskan proses tersebut masih kerap terjadi terhadap salah satu sektor strategis yang menjadi sumber penerimaan negara," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Januari 2026.
Lakso meminta KPK agar mengembangkan penyidikan korupsi pajak ini untuk mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pegawai pajak itu. Pengembangan tersebut dengan bekerja sama lintas lembaga guna membongkar sindikasi yang dilakukan secara sistematis. "Saya menyakini bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sendiri," ucap dia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus suap pegawai pajak ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 PT WP. Laporan disampaikan pada September-Desember 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 11 Januari 2026.
Pembayaran all in ini mencakup pembayaran kekurangan pajak Rp 15 miliar dan biaya komitmen untuk AGS Rp 8 miliar, yang dibagikan kepada sejumlah orang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar,” kata dia.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.
PT WP kemudian membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Uang komitmen tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek. “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” kata Asep.
KPK menangkap delapan orang dalam kasus ini terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. Namun, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DWB, Kasi Waskon KPP Madya Jakut AGS, Tim Penilai di KPP Madya Jakut ASB, konsultan pajak ABD, serta Staf PT WP EY.