Sidang Setempat PTUN Pekanbaru: Sengketa Lahan Tol Rengat - Pekanbaru Cacat Prosedur

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:24:21 WIB

MimbarRiau.com - Perkara Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR antara Ngaman Nyoto selaku penggugat melawan Gubernur Riau selaku tergugat telah memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru di lokasi objek sengketa pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.

Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim Yang Mulia membuka pemeriksaan dengan meminta penjelasan langsung dari kedua belah pihak terkait objek tanah yang disengketakan. 

Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya Hazizi Suwandi, S.H., M.H., sedangkan tergugat Gubernur Riau diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum penggugat secara tegas menunjukkan batas-batas fisik tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diajukan sebagai alat bukti sah dalam persidangan.

Berdasarkan sertifikat tersebut, luas tanah milik Ngaman Nyoto tercatat sebesar 19.400 meter persegi, dengan sekitar 9.200 meter persegi terdampak langsung pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah melalui proses pengadaan tanah yang sah, baik berupa musyawarah penetapan ganti kerugian, penilaian oleh penilai independen (appraisal), maupun pembayaran ganti rugi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan setempat ini membuktikan bahwa objek sengketa memiliki alas hak yang sah. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang, meskipun pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional,” tegas Hazizi Suwandi, S.H., M.H. di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim selanjutnya melakukan pencermatan langsung terhadap posisi lahan, batas tanah, serta keterkaitannya dengan trase jalan tol guna menilai kesesuaian antara dokumen hukum dan kondisi faktual di lapangan.

Pembangunan jalan tol memang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), namun status tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warga negara.

Hal ini secara tegas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya:

Pasal 3, yang mewajibkan pengadaan tanah dilaksanakan dengan asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan;

Pasal 9 ayat (2), yang menegaskan hak pemilik tanah untuk memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil;

Pasal 37, yang mewajibkan penilaian ganti rugi dilakukan oleh penilai independen.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, yang mengatur tahapan pengadaan tanah secara ketat mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah wajib dengan pemilik tanah.

Penguasaan atau penggunaan tanah tanpa melalui tahapan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Perkara sengketa lahan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru ini dinilai memiliki kesamaan substansi hukum dengan perkara pengadaan tanah Jalan Tol Sicincin–Padang di Provinsi Sumatera Barat, yang sebelumnya diputus oleh PTUN Sumatera Barat dengan kemenangan di pihak penggugat (warga).

Dalam perkara Jalan Tol Sicincin–Padang tersebut, Majelis Hakim PTUN Sumatera Barat menyatakan bahwa tindakan dan keputusan pemerintah dalam pengadaan tanah terbukti cacat prosedur, antara lain karena:

Penguasaan lahan yang dilakukan sebelum pembayaran ganti kerugian;
Pengabaian hak kepemilikan tanah yang sah milik warga.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum dan hak warga negara. Pemerintah tetap diwajibkan bertindak taat asas, taat prosedur, dan berkeadilan.

Preseden ini menjadi rujukan penting dan penguat bahwa pengadilan memiliki konsistensi dalam melindungi hak masyarakat dari praktik pengadaan tanah yang melanggar hukum.

Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh pengadilan;
Tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian;

Sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Bahkan sanksi pidana, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Pemeriksaan setempat perkara 58/G/PU/2025/PTUN.PBR ini dinilai menjadi ujian serius komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur berskala nasional.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan para pihak, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. **

Terkini