Sidang Kedua PKS PT GSM, Yayasan Sulusulu Tegaskan Pembangunan Ilegal

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:05:02 WIB

MimbarRiau.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menjadwalkan sidang kedua perkara sengketa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSM yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Sidang ini merupakan pemanggilan kedua para pihak, menyusul ketidakhadiran pihak tergugat pada persidangan sebelumnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa, karena secara substansi berkaitan langsung dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pembangunan dan operasional PKS di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketidakhadiran tergugat di persidangan memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik. Padahal substansi perkara ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup,” tegas Darbi.

Tegas Melanggar UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Darbi menjelaskan, secara yuridis, pembangunan pabrik atau kegiatan non-kehutanan di dalam kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan langsung oleh Menteri.

Tanpa izin tersebut, setiap kegiatan dinyatakan ilegal dan melawan hukum.

Ia merujuk secara tegas pada:
Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Menteri.

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan.

Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi negara dan kepentingan publik.

Membangun dan mengoperasikan PKS di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dan pidana,” ujarnya.

Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup
Darbi menambahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar:

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.

Pasal 109 UU 32/2009, yang mengatur sanksi pidana bagi usaha atau kegiatan yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

Peringatan Keras kepada Tergugat
Yayasan Sulusulu Pelita Negri menilai, sikap mangkir dari persidangan tidak akan menghapus fakta hukum.

Berdasarkan Pasal 125 HIR, majelis hakim berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan sah.

Hukum tidak boleh kalah oleh korporasi. Mangkir dari sidang bukan strategi hukum, melainkan bentuk pembangkangan terhadap sistem peradilan,” tegas Darbi.

Komitmen Pengawalan
Yayasan Sulusulu Pelita Negri menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses persidangan, serta mendorong aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.

Kawasan hutan adalah aset negara  Setiap pembangunan tanpa izin Menteri adalah perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh kalah,” pungkas Darbi.

Sidang kedua perkara PKS PT GSM ini dinilai sebagai ujian nyata supremasi hukum dalam penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu.

Terkini