Tiga Alasan Pasal Penghinaan Presiden Masih Ada di KUHP Baru

Senin, 05 Januari 2026 | 13:56:43 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah

MimbarRiau.com - WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan tiga alasan Pasal 218 yang mengatur tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat sejak KUHP baru diterapkan per 2 Januari 2026.

Ia menyebut, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia perlu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat, individu, dan kedaulatan negara. Adapun, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi suatu negara yang mengemban harkat dan martabat negara tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2025.

Alasan kedua, Eddy berujar, pasal penyerangan harkat martabat bagi presiden dan wakil presiden yang berlaku dalam KUHP baru ini disamakan dengan pasal yang mengatur soal penyerangan harkat martabat pemimpin negara sahabat (Lese-Majeste). Dalam KUHP baru, aturan ini tertuang dalam Bab III terkait dengan Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat.

Harkat martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.

Ketiga, Eddy mengatakan bahwa pasal ini juga merupakan bentuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi. Harapannya, kata dia, dengan adanya pasal ini tidak akan terjadi keributan antara relawan presiden dan wakil presiden dengan pihak oposisi.

Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?", jadi ini adalah kanalisasi,” tutur dia.

Penerapan KUHP bersamaan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menimbulkan polemik dan mendapat penentangan dari banyak pihak. Masyarakat sipil, salah satunya, menganggap beberapa pasal di dalamnya berpotensi mengancam privasi, kebebasan berpendapat, hingga mengkerdilkan hak-hak minoritas.

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun penjara merupakan salah satu pasal yang dinilai kontroversial. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Adapun Pasal 218 KUHP berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal penghinaan presiden-wakil presiden dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal ini juga dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah. Meski bersifat delik aduan (Presiden harus melapor sendiri), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.

Terkini