MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan penahanan tahap kedua. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan sejak Senin, 29 Desember 2025.
“Perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang–Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arief Setiawan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menangkap Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda serta lima kepala unit pelaksana teknis di lingkungan dinas yang sama.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$ 3 ribu, dan 9 ribu pound sterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing disita dari rumah pribadi Abdul Wahid.
KPK mengungkap praktik suap tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Mei 2025. Laporan itu menyebut adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut diduga berkaitan dengan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian fee sebesar 5 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 7 miliar.
KPK menduga pihak-pihak yang menolak memberikan fee mendapat ancaman dicopot dari jabatan atau dimutasi.