Rugikan Negara, Rokok Non Cukai Beredar Bebas Di Panipahan Diduga Seperti Tanpa Pengawasan

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:04:05 WIB

MimbarRiau.com - PANIPAHAN Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan cukai palsu dengan berbagai merk beredar bebas seperti tanpa pengawasan oleh pihak terkait di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hiilir. 

Sebagaimana sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, 55 dan 56 yang melarang keras produksi, peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu atau bekas, dengan ancaman sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, karena di anggap ilegal dan merugikan negara serta konsumen.

Namun, hal tersebut nampak nya tidak berlaku di Wilayah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang kini beredar dan di jual di Grosir, Kedai, maupun warung warung kecil yang diduga seperti tanpa pengawasan oleh pihak Bea Cukai Setempat.

Belum di ketahui dari mana asal rokok tanpa cukai tersebut dan siapa pemasoknya untuk wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas ini, serta tidak menutup kemungkinan masuknya rokok tanpa cukai tersebut di kwatirkan juga di barengi dengan obat obatan terlarang maupun produk ilegal lainya yang bisa masuk leluasa kapan saja tanpa pengawasan.

UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menjelaskan pada :

*Pasal 54
 Melarang membuat, menjual atau menawarkan rokok tanpa cukai dengan sanksi penjara 1-5 tahun / atau denda 2-10 kali nilai cukai.

*Pasal 55
Berlaku untuk pita cukai palsu atau bekas, sanksi lebih berat (penjara hingga 8 tahun).

*Pasal 56
Melarang menimbun, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal, dengan sanksi serupa dengan Pasal 54.

Seorang masyarakat Syamsul (30) saat berbincang dengan MimbarRiau.com mengatakan bahwa ia memilih rokok tanpa cukai di karenakan harganya lebih terjangkau dari rokok lainnya yang menggunakan pita cukai resmi.

harga nya jauh lebih murah di bandingkan dengan rokok biasa" kata nya pada Rabu (17/12/2025).

Di tempat terpisah seorang pedagang rokok berinisial IL (26) menyebutkan bahwa ia memperoleh rokok dagangannya itu dari seseorang yang tinggal di Bagansiapi-Api, kemudian rokok tersebut di kemas dengan kardus kosong dan di kirimkan melalui jalur laut menggunakan Angkutan Umum Speed Boat tujuan Bagansiapi-Api - Panipahan dan di terima langsung oleh nya di Pelabuhan Panipahan.

di kirim melalui Speed dari Bagansiapi-Api sampai ke pelabuhan" ujarnya.

Direktorat Jendral Bea Dan Cukai, Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya PABEAN B. Dumai saat di konfirmasi wartawan melalui Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea Dan Cukai Panipahan hingga saat ini belum dapat dihubungi terkait rokok tanpa cukai /cukai tidak resmi yang beredar di Panipahan sampai berita ini di terbikan.

Terkini